Senin, 12 Maret 2012

Peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga perbankan

Dalam rangka memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, serta mencapai visi Bank DKI untuk menjadi bank terbaik dalam kelasnya yang dapat dibanggakan oleh seluruh pemangku kepentingan, Bank DKI terus memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk struktur pengendalian internal dan manajemen risiko, serta penerapan standar baku operasi yang lebih seragam dan transparan.

Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Bank DKI merujuk pada Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 dan No. 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, serta Undang Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maupun ketentuan lainnya yang mengatur hal tersebut.

Guna mencapai tingkat penerapan GCG secara maksimal, Bank DKI berpedoman pada prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan operasional perbankan. Prinsip-prinsip GCG yang secara umum dikenal dengan akronim TARIF dijabarkan sebagai
berikut:

Transparency
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan dalam proses pengambilan keputusan.

Accountability
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaan berjalan efektif.

Responsibility
Kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.

Independent
Pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.

Fairness
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bank DKI sangat concern dalam meningkatkan efektivitas fungsi manajemen risiko melalui upaya penerapan Enterprise Risk Management (ERM), yang bekerja sama dengan D'lloyd. ERM merupakan suatu pengelolaan risiko perusahaan secara menyeluruh dan terintegrasi, yang me-nyelaraskan visi dan misi dengan strategi pemilihan risk appetite dan risk tolerance serta tindakan mitigasi yang akan dilakukan, sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai.


STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Sesuai dengan Anggaran Dasar Bank DKI, RUPS merupakan elemen tertinggi dalam struktur pengelolaan perusahaan. RUPS membahas dan menghasilkan keputusan penting atas masalah-masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh Bank DKI. Di dalam RUPS tersebut juga dibahas dan diputuskan beberapa hal, diantaranya adalah menerima dengan baik atau menolak laporan pertanggungjawaban Dewan Komisaris atau Direksi, memilih dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta mengevaluasi kinerja dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi. RUPS diselenggarakan setidaknya sekali dalam setahun. Selain RUPS, atas permintaan pemegang saham, Bank DKI dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).


2. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris diangkat oleh pemegang saham melalui RUPS. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan fungsinya masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Komisaris memiliki Pedoman Kerja bagi setiap anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi No.95 tahun 2007 tanggal 29 Juni 2007 tentang Buku Pedoman Kerja Dewan Komisaris Bank DKI. Buku panduan tersebut memuat antara lain komposisi, kedudukan Dewan Komisaris dalam organisasi Bank serta tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi

Komisaris memastikan terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi melalui berbagai surat yang disampaikan kepada Direksi maupun dalam berbagai kesempatan rapat pengurus.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, Komisaris juga telah mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank, namun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan operasional Bank, kecuali: penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, dan hal-hallain yangditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko, antara lain menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko.
Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal dan eksternal
Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen.


3. Komite-komite dibawah Dewan Komisaris

Komite Audit
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Audit sejak tanggal 25 September 2006, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.108 tahun 2006 dan terhitung sejak 2 Oktober 2006 sampai dengan 22 Agustus 2009, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Audit. Dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, Komite Audit Bank DKI berpedoman pada Piagam Komite Audit yang disahkan pada tanggal 6 Oktober 2006. Piagam tersebut merupakan pedoman tertulis yang dijadikan sebagai acuan dari setiap kegiatan operasional Komite Audit yang memuat Visi & Misi Organisasi, wewenang, serta tugas dan tanggung jawab Komite Audit.

Komite Pemantau Risiko
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Pemantau Risiko sejak tanggal 7 Februari 2007, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.16 tahun 2007 tentang pengangkatan Komite Pemantau Risiko dan telah mengalami perubahan sebagaimana Keputusan Direksi No. 50A tahun 2008 tentang Perubahan Komite Pemantau Risiko, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Pemantau Risiko.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, Komite Pemantau Risiko Bank DKI memiliki pedoman sebagaimana disahkan dalam Keputusan Pengurus Bank No.123 tahun 2007 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko Bank DKI. Piagam tersebut merupakan pedoman tertulis yang dijadikan sebagai acuan dari setiap kegiatan operasional Komite Pemantau Risiko yang memuat Visi & Misi Organisasi, wewenang, serta tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko.

Komite Remunerasi dan Nominasi
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Remunerasi dan Nominasi sejak tanggal 21 Juni 2007, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.88 tahun 2007 tentang pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi,dan telah mengalami perubahan sebagaimana Keputusan Direksi Bank DKI No.116 tahun 2007 tanggal 3 Agustus 2007 tentang Perubahan Komite Remunerasi dan Nominasi Bank DKI serta keputusan Direksi No. 38A tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pengangkatan Sukri Bey sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank DKI, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi.


4. Direksi

Direksi bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan strategi dan kebijakan bisnis, anggaran dan rencana kerja sesuai dengan Visi dan Misi Bank serta memastikan pencapaian sasaran dan tujuan usaha. Direksi juga bertanggung jawab terhadap struktur pengendalian internal Bank dan penerapan manajemen risiko dan praktik-praktik tata kelola yang baik.
Direksi memastikan agar praktik-praktik akuntansi dan pembukuan Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia; lebih jauh lagi Direksi mengawasi pelaksanaan audit internal, melakukan tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan arahan Dewan Komisaris.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Bank sehari-harinya, Direksi berpedoman pada Buku Pedoman Kerja Direksi sebagaimana keputusan Direksi No.97 tahun 2007, yang dilakukan pembagian tugas Direksi didasari pada struktur organisasi Bank, yaitu:

Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank
Direksi mengelola Bank sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
Direksi bertanggung jawab memastikan kebijakan dan strategi manajemen risiko dan tugas-tugas lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perbankan yang diatur oleh Bank Indonesia dan lembaga atau instansi terkait lainnya.
Direksi bertanggung jawab dalam menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal dan eksternal.


5. Komite-Komite dibawah Direksi

Komite Manajemen Risiko

Pengelolaan seluruh risiko bisnis Bank DKI harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan perumusan kebijakan yang bersifat strategis melalui koordinasi lintas unit, lintas fungsional dan melibatkan Manajemen Bank DKI. Sarana untuk merumuskan kebijakan tersebut adalah melalui Komite Manajemen Risiko (KMR).

KMR berfungsi memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama yang sekurang-kurangnya meliputi :

Penyusunan kebijakan manajemen risiko serta perubahannya, termasuk strategi manajemen risiko dan contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal.
Perbaikan atau penyempurnaan penerapan manajemen risiko yang dilakukan secara berkala maupun yang bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan internal Bank DKI yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko bank dan hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan tersebut.
Penetapan atas hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregulations) seperti keputusan pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan rencana bisnis bank yang telah melampaui limit yang telah ditetapkan.


Komite Asset and Liability (ALCO)

Pengelolaan seluruh risiko bisnis Bank DKI harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Untuk itu, dalam proses pelaksanaan asset dan liability, Bank DKI telah dilengkapi dengan Komite ALCO, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direksi No. 164 Tahun 2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Asset Liability Committee (ALCO) yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan Direksi No. 88 Tahun 2006 dan Keputusan Direksi No. 39 tahun 2008. Terakhir, Komite ALCO ditetapkan dengan Keputusan Direksi No.125 tahun 2009 tanggal 9 Juni 2009.

Tugas pokok yang diemban ALCO adalah mengkaji, menganalisa dan dan menetapkan, memutuskan kebijakan-kebijakan strategis antara lain: penghimpunan dana, penggunaan dana, penetapan harga dan pengendalian risiko sehingga pengelolaan aset dan liabilitas dapat lebih terarah dan optimal dengan tetap mengacu kepada marketing oriented. Selain itu adalah menetapkan kebijakan yang terkait dengan manajemen likuiditas (liquidity management), management dan GAP, manajemen valuta asing, dan manajemen investasi & pendapatan.


Komite Kebijakan Kredit dan Pembiayaan

Kredit dan pembiayaan merupakan sektor yang sangat strategis di setiap usaha keuangan dan perbankan. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang menyangkut sektor tersebut membutuhkan perencanaan, riset dan evaluasi mendalam. Setelah itu, harusdiimplementasikan secara tepat dan dalam pengawasan yang cukup ketat. Untuk itu Bank DKI telah membentuk Komite Kebijakan Kredit dan Pembiayaan (KKKP) sebagaimana Keputusan Direksi No. 183 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007, yang disempurnakan sesuai keputusan Direksi No. 99 tahun 2009 tentang perubahan Komite Kebijakan Kredit & Pembiayaan Bank DKI.

Tugas dan Tanggung Jawab

Merumuskan dan menetapkan permasalahan yang bersifat signifikan dan material, meliputi penyusunan kebijakan kredit dan pembiayaan serta perubahannya, perbaikan atau penyempurnaan penerapannya termasuk strategi kebijakan kredit dan pembiayaan, serta contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal.
Menetapkan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal di bidang kredit dan pembiayaan, antara lain seperti keputusan pelampauan ekspansi kredit dan pembiayaan yang signiikan dibandingkan dengan rencana bisnis Bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
Merumuskan kebijakan risiko kredit dan pembiayaan berdasar hal-hal khusus yang dikehendaki (risk appetite) yang berkaitan dengan :
target market dan porsi
segmentasi
risk based pricing per segment
risk mitigation
maksimum hapus buku

Memantau portofolio kredit dan pembiayaan termasuk eksposur risikonya, baik on balance sheet maupun off balance sheet serta pemantauannya.
Melakukan perbaikan atau penyempurnaan pedoman dan arah kebijakan kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan secara berkala maupun bersifat insidentil.
Menetapkan kebijakan dalam hal kredit dan pembiayaan bermasalah, berupa:
Penyelamatan (rescheduling, reconditioning, restructuring), atau
Penyelesaian melalui proses di pengadilan ataupun proses di luar pengadilan

Menetapkan kewenangan dalam bidang kredit dan pembiayaan.


Guna mendukung pelaksanaan tugasnya, telah ditetapkan Kebijakan Perkreditan & Pembiayaan sebagaimana Keputusan Direksi No.159 Tahun 2009. Komite Pengarah Teknologi Informasi

Guna pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi pada Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/30/DPNP tentang penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi pada Bank Umum, maka PT Bank DKI wajib membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi (KPTI). Adapun KPTI di Bank DKI dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi No.111 Tahun 2008.



Tugas dan Tanggung Jawab

Membantu Dewan Komisaris dan Direksi mengawasi kegiatan terkait Teknologi Informasi di PT Bank DKI.
Melakukan pertemuan secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan strategi Teknologi Informasi yang didokumentasikan dalam bentuk risalah rapat.
Memberikan rekomendasi kepada Direksi, mencakup:
Rencana Strategis Teknologi Informasi
Perumusan Kebijakan dan Prosedur Teknologi Informasi yang utama seperti pengamanan Teknologi Informasi dan manajemen risiko terkait penggunaan teknologi Informasi di PT Bank DKI.
Kesesuaian proyek-proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan Rencana Strategis Teknologi informasi.
Kesesuaian pelaksanaan proyek-proyek Teknologi informasi dengan rencana proyek yang disepakati dalam Service Level Agreement.
Kesesuaian Teknologi Informasi dengan kebutuhan sistem informasi manajemen yang mendukung pengelolaan kegiatan usaha Bank.
Efektiitas langkah-langkah minimalisasi risiko atas investasi Bank DKI pada sektor Teknologi Informasi.
Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatannya.
Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi informasi, yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan satuan kerja penyelenggara dengan memfasilitasi hubungan antara kedua satuan.
Kecukupan dan alokasi sumber daya yang dimiliki Bank DKI.

Guna pelaksanaan tugasnya, telah dibuat Buku Pedoman Perusahaan Komite Pengarah Teknologi Informasi sebagaimana Keputusan Direksi No. 58 Tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar