Jenis-jenis lembaga keuangan dan contoh-contohnya:
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK didirikan oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan dengan kepesertaan terbatas pada karyawan saja. Adapun Pengurus dan Dewan Pengawas ditunjuk/diberhentikan oleh Pendiri. Program pensiun ada dua pilihan yaitu : Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti.
Usia pensiun untuk peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dengan kebijakan investasi berada di tangan Pendiri (untuk PPMP) atau Pendiri & Dewan Pengawas (untuk PPIP). Dengan kata lain peserta tidak bebas menentukan jenis investasi yang dikendaki.
DPPK dengan PPMP, pajak atas Manfaat Pensiun dikenakan pada saat dibayarkan kepada peserta sedangkan DPPK dengan PPIP dikenakan pajak pada saat dana dibelikan anuitas.
Kenaikan manfaat pensiun untuk PPMP dapat ditetapkan untuk pensiunan bulanan sebaliknya untuk PPIP tidak dapat dikenakan kenaikan.
Pengurus DPPK wajib menyampaikan neraca dan perhitungan hasil usaha, ringkasan laporan investasi semesteran/tahunan (audit), ringkasan hasil evaluasi Dewan Pengawas atas kinerja investasi dan setiap perubahan PDP.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK dapat didirikan oleh Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa, hal ini menunjukkan tidak ada hubungan hukum ketenagakerjaan antara Pendiri dan Peserta mengingat peserta adalah perorangan.
Pengurus adalah pendiri langsung dengan Dewan Komisaris sebagai Dewan Pengawas. DPLK hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti dengan usia pensiun dapat ditentukan sesuai keinginan peserta.
Peserta dapat menarik hasil iurannya sendiri dan juga dapat menentukan jenis investasi yang diinginkan atau yang disediakan DPLK.
Pajak atas Manfaat Pensiun dikenakan pada saat dana dibelikan anuitas dan mengingat hanya menyelenggarakan PPIP maka tidak dapat dikenakan kenaikan manfaat pensiun bagi pensiunan bulanan.
DPLK wajib memuat Laporan Keuangan yang telah diaudit akuntan publik selain catatan atas Laporan Keuangan dalam surat kabar berskala nasional. Pengurus wajib memberitahukan peserta antara lain : posisi dana akhir tahun takwim, neraca & perhitungan hasil usaha dan perubahan PDP (ddws).
contoh-contohnya:
1.pajak
2.bangking
3.capital market
4.consulting
5.bisnis
sumber:wikipedia indonesia
Senin, 12 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar