Senin, 04 Juni 2012
Pelaku Transfer
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana memanggil Wajib Pajak Dalam Negeri (WDPN) dan mitranya di luar negeri yang tersangkut kasus transfer pricing.
Pemanggilan akan dilakukan jika pembayar alias wajib pajak tidak juga memenuhi imbauan Ditjen Pajak untuk menjelaskan suatu kasus transfer pricing yang menimpa perusahannya. "Pemanggilan adalah langkah terakhir, jika imbauan kami tidak diindahkan,"kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah, kepada KONTAN (12/11).
Transfer Pricing adalah trik penghindaran pajak oleh satu perusahaan dengan cara bertransaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri memakai harga yang tak wajar. Akibatnya, perusahaan tampak rugi atau untung tipis dan akhirnya membayar pajak penghasilan (PPh) lebih kecil dari seharusnya.
Seusai Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor Per-48/PJ/2010 yang berlaku 3 November lalu, Ditjen Pajak Berwenang mengoreksi persetujuan bersama transfer pricing antara WDPN dan mitra di luar negeri. Koreksi dilakukan bila ada indikasi ketidakbenaran informasi atau dokumen yang diajukan WPDN Indonesia maupun mitra mereka. Ketentuan ini tercantum di pasal 19 Peraturan Direktur tersebut.
Beleid ini mengatur tiga mekanisme pengajuan koreksi. Pertama oleh WPDN sendiri. Sederhananya, WDPN sendiri yang aktif melakukan pengajuan koreksi ke Ditjen Pajak. Kedua, pengajuan koreksi oleh perusahaan negara mitra. Ketiga, dilakukan atas inisiatif Ditjen Pajak sendiri.
Nah, hak inisiatif Ditjen Pajak ini diatur di Pasal 22 Perdirjen tersebut. Alur sederhananya, Dirjen Pajak menugaskan bawahannya meminta surat-surat kepada WDPN di dalam negeri dan mitranya di luar negeri. Prosedur pengiriman surat berdasarkan persetujuan bersama (mutual agreement procedure).
Sayangnya, dalam Perdirjen tersebut tidak dijelaskan sampai kapan batas waktu pengiriman kembali dokumen koreksi transfer pricing dari WDPN dan mitranya. "Yang jelas, jika setelah kami imbau mereka tidak juga mematuhi, kami coba panggil untuk klarifikasi,'kata Iqbal.
Bertentangan UU Pajak
Pengamat perpajakan Roni Bako menyatakan, pemerintah harus mencermati betul klausul permintaan keterangan dan data dari WDPN dan mitranya di luar negeri. Apalagi jika sampai harus melakukan pemanggilan wajib pajak untuk mengklarifikasi kewajiban pajak mereka.
"Kalau sudah bicara pemanggilan, itu suda pada ranah penyidikan. Ditjen Pajak mesti hati-hati. Sebab itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perpajakan. Sehingga pemanggilan itu batal demi hukum,"kata Roni.
Iqbal menegaskan, Ditjen Pajak akan tetap berhati-hati dalam kasus tersebut. Sebisa mungkin dihindari pemanggilan wajib pajak. "kami akan tetap mengutamakan imbauan kepada para wajib pajak,"kata Iqbal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar