Senin, 04 Juni 2012
macam-macam tagihan
1.Harga adalah jumlah uang yang diterima oleh penjual dan hasil penjualan suatu produk barang atau jasa, yaitu penjualan yang terjadi pada perusahaan atau tempat usaha/ bisnis; harga tersebut tidak selalu merupakan harga yang diinginkan oleh penjual produk barang/ jasa tersebut, tetapi merupakan harga yang benar-benan terjadi sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli (price).
2.Lelang Adalah
penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik); 2 penjualan saham di bursa efek; penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun)(auction).
3.Fixed rate tender (FRT)adalah
Mekanisme lelang SBI dimana peserta lelang menempatkan penawaran (bid) sejumlah yang diinginkan pada tingkat suku bunga tertentu yang diumumkan terlebih dahulu oleh bank sentral.
4.Variable Rate Tender (VRT)adalah
Metode lelang SBI dimana tingkat diskonto diajukan oleh peserta lelang. Bank Indonesia mengumumkan target indikatif lelang SBI. Bank Indonesia menyediakan likuiditas atau menarik likuiditas dari pasar berdasarkan penawaran yang diajukan peserta. Bank Indonesia hanya menerapkan minimum harga penawaran, selanjutnya peserta mengajukan penawaran sesuai harga yang mereka inginkan.
5.Dealer primer adalah
bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai peserta lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) (primary dealer.)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar