Senin, 04 Juni 2012
macam-macam tagihan
1.Harga adalah jumlah uang yang diterima oleh penjual dan hasil penjualan suatu produk barang atau jasa, yaitu penjualan yang terjadi pada perusahaan atau tempat usaha/ bisnis; harga tersebut tidak selalu merupakan harga yang diinginkan oleh penjual produk barang/ jasa tersebut, tetapi merupakan harga yang benar-benan terjadi sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli (price).
2.Lelang Adalah
penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik); 2 penjualan saham di bursa efek; penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun)(auction).
3.Fixed rate tender (FRT)adalah
Mekanisme lelang SBI dimana peserta lelang menempatkan penawaran (bid) sejumlah yang diinginkan pada tingkat suku bunga tertentu yang diumumkan terlebih dahulu oleh bank sentral.
4.Variable Rate Tender (VRT)adalah
Metode lelang SBI dimana tingkat diskonto diajukan oleh peserta lelang. Bank Indonesia mengumumkan target indikatif lelang SBI. Bank Indonesia menyediakan likuiditas atau menarik likuiditas dari pasar berdasarkan penawaran yang diajukan peserta. Bank Indonesia hanya menerapkan minimum harga penawaran, selanjutnya peserta mengajukan penawaran sesuai harga yang mereka inginkan.
5.Dealer primer adalah
bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai peserta lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) (primary dealer.)
Pengertian Tagihan
Tagihan adalah
formulir berisi perincian barang, jasa, dan harga, yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual; dokumen yang membuktikan kewajiban debitur kepada kreditur
Jenis-Jenis Transfer
JENIS-JENIS KIRIMAN UANG /TRANSFER BANK DI INDONESIA
Pasti semua orang pernah melakukan transaksi perbankan Kiriman uang ato Transfer kalo bahasa Banknya, baik untuk bisnis, ato bayar –bayar yang lainnya..
Transfer /kiriman uang yang saya maksud disini adalah transfer antar bank yang berbeda, contoh: anda punya rekening di Bank A, anda beli barang mau bayar ke si B yang rekeningnya ada di Bank B..( Khusus Bank dalam negeri) Ternyata masih banyak yang belum ngerti layanan apa aja yang tersedia di Bank untuk transaksi yang satu ini..(termasuk saya dulu..he.he).
Nah penjelasan saya mudah-mudahan bermanfaat..
Ada 2 jenis transfer/kiriman uang ke Bank lain (bukan Bank yg sama dengan Bank ente buka rekening)
1.RTGS (Real Time Gross Settleman)
2.Kliring LLG Kredit
RTGS : Adalah Kiriman /transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d tak terbatas , yang waktu kirimnya sampai hari itu juga,.(bisa sampai 1 s/d 5 jam). Biayanya sekitar 20 rb-50 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai 14.00 ato 15.00 (tergantung banknya)
KLIRING LLG KREDIT : Adalah Kiriman /transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d < Rp 100.000.000 ,(Untuk nominal ≥ Rp100.000.000 ga bisa pake kliring LLG tapi harus pake RTGS) yang waktu kirimnya sampai 1hari sampai seminggu,.( Biayanya sekitar 5rb-15 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai tutup Layanan (tergantung banknya). Kalo layanan Kliring bisa juga lewat ATM , jadi ga usah dateng ke Banknya…tapi syarat dan ketentuan berlaku ya..
Pelaku Transfer
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana memanggil Wajib Pajak Dalam Negeri (WDPN) dan mitranya di luar negeri yang tersangkut kasus transfer pricing.
Pemanggilan akan dilakukan jika pembayar alias wajib pajak tidak juga memenuhi imbauan Ditjen Pajak untuk menjelaskan suatu kasus transfer pricing yang menimpa perusahannya. "Pemanggilan adalah langkah terakhir, jika imbauan kami tidak diindahkan,"kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah, kepada KONTAN (12/11).
Transfer Pricing adalah trik penghindaran pajak oleh satu perusahaan dengan cara bertransaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri memakai harga yang tak wajar. Akibatnya, perusahaan tampak rugi atau untung tipis dan akhirnya membayar pajak penghasilan (PPh) lebih kecil dari seharusnya.
Seusai Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor Per-48/PJ/2010 yang berlaku 3 November lalu, Ditjen Pajak Berwenang mengoreksi persetujuan bersama transfer pricing antara WDPN dan mitra di luar negeri. Koreksi dilakukan bila ada indikasi ketidakbenaran informasi atau dokumen yang diajukan WPDN Indonesia maupun mitra mereka. Ketentuan ini tercantum di pasal 19 Peraturan Direktur tersebut.
Beleid ini mengatur tiga mekanisme pengajuan koreksi. Pertama oleh WPDN sendiri. Sederhananya, WDPN sendiri yang aktif melakukan pengajuan koreksi ke Ditjen Pajak. Kedua, pengajuan koreksi oleh perusahaan negara mitra. Ketiga, dilakukan atas inisiatif Ditjen Pajak sendiri.
Nah, hak inisiatif Ditjen Pajak ini diatur di Pasal 22 Perdirjen tersebut. Alur sederhananya, Dirjen Pajak menugaskan bawahannya meminta surat-surat kepada WDPN di dalam negeri dan mitranya di luar negeri. Prosedur pengiriman surat berdasarkan persetujuan bersama (mutual agreement procedure).
Sayangnya, dalam Perdirjen tersebut tidak dijelaskan sampai kapan batas waktu pengiriman kembali dokumen koreksi transfer pricing dari WDPN dan mitranya. "Yang jelas, jika setelah kami imbau mereka tidak juga mematuhi, kami coba panggil untuk klarifikasi,'kata Iqbal.
Bertentangan UU Pajak
Pengamat perpajakan Roni Bako menyatakan, pemerintah harus mencermati betul klausul permintaan keterangan dan data dari WDPN dan mitranya di luar negeri. Apalagi jika sampai harus melakukan pemanggilan wajib pajak untuk mengklarifikasi kewajiban pajak mereka.
"Kalau sudah bicara pemanggilan, itu suda pada ranah penyidikan. Ditjen Pajak mesti hati-hati. Sebab itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perpajakan. Sehingga pemanggilan itu batal demi hukum,"kata Roni.
Iqbal menegaskan, Ditjen Pajak akan tetap berhati-hati dalam kasus tersebut. Sebisa mungkin dihindari pemanggilan wajib pajak. "kami akan tetap mengutamakan imbauan kepada para wajib pajak,"kata Iqbal.
Pengertian Transfer
Transfer adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri.
KEUNTUNGAN TRANSAKSI TRANSFER.
1. Menghemat waktu.
2. Lebih aman.
MEKANISME ATAU PROSEDUR TRANSFER.
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut::
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.
Langganan:
Postingan (Atom)