Selasa, 03 Juli 2012
Kliring Elektronik
Kegiatan Bank antara lain melakukan kegiatan KLIRING yang merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Dalam pelaksanaan kliring terdiri dari beberapa peserta antara lain : peserta langsung (Bank Retail, Bank Devisa) dan peserta tidak langsung (BPR). Adapun jenis-jenis kliring terdiri dari : Kliring Umum, Kliring Lokal, Kliring antar Cabang.
Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;
5. Lembar Substansi.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantor-kantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.
Ada beberapa manfaat yang Anda peroleh melalui SKNBI, yaitu
1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa amandalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional;
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI disuatu wilayah kliring tertentu.
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada Anda selaku pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring. Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.3 WIB.
Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masingmasing bank.
Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat. Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.
Dalam sistem kliring saat ini Anda dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah menjadi anggota Intercity Clearing. Ada beberapa hal-hal yang perlu anda perhatikan dalam bertransaksi menggunakan kliring, yaitu:
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan.
Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta. Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2. Memberikan kepastian pembayaran
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4.Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang
Dikutip dari :
http://daususus.wordpress.com/2012/04/14/kliring-elektronik/http://daususus.wordpress.com/2012/04/14/kliring-elektronik/
Senin, 04 Juni 2012
macam-macam tagihan
1.Harga adalah jumlah uang yang diterima oleh penjual dan hasil penjualan suatu produk barang atau jasa, yaitu penjualan yang terjadi pada perusahaan atau tempat usaha/ bisnis; harga tersebut tidak selalu merupakan harga yang diinginkan oleh penjual produk barang/ jasa tersebut, tetapi merupakan harga yang benar-benan terjadi sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli (price).
2.Lelang Adalah
penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik); 2 penjualan saham di bursa efek; penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun)(auction).
3.Fixed rate tender (FRT)adalah
Mekanisme lelang SBI dimana peserta lelang menempatkan penawaran (bid) sejumlah yang diinginkan pada tingkat suku bunga tertentu yang diumumkan terlebih dahulu oleh bank sentral.
4.Variable Rate Tender (VRT)adalah
Metode lelang SBI dimana tingkat diskonto diajukan oleh peserta lelang. Bank Indonesia mengumumkan target indikatif lelang SBI. Bank Indonesia menyediakan likuiditas atau menarik likuiditas dari pasar berdasarkan penawaran yang diajukan peserta. Bank Indonesia hanya menerapkan minimum harga penawaran, selanjutnya peserta mengajukan penawaran sesuai harga yang mereka inginkan.
5.Dealer primer adalah
bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai peserta lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) (primary dealer.)
Pengertian Tagihan
Tagihan adalah
formulir berisi perincian barang, jasa, dan harga, yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual; dokumen yang membuktikan kewajiban debitur kepada kreditur
Jenis-Jenis Transfer
JENIS-JENIS KIRIMAN UANG /TRANSFER BANK DI INDONESIA
Pasti semua orang pernah melakukan transaksi perbankan Kiriman uang ato Transfer kalo bahasa Banknya, baik untuk bisnis, ato bayar –bayar yang lainnya..
Transfer /kiriman uang yang saya maksud disini adalah transfer antar bank yang berbeda, contoh: anda punya rekening di Bank A, anda beli barang mau bayar ke si B yang rekeningnya ada di Bank B..( Khusus Bank dalam negeri) Ternyata masih banyak yang belum ngerti layanan apa aja yang tersedia di Bank untuk transaksi yang satu ini..(termasuk saya dulu..he.he).
Nah penjelasan saya mudah-mudahan bermanfaat..
Ada 2 jenis transfer/kiriman uang ke Bank lain (bukan Bank yg sama dengan Bank ente buka rekening)
1.RTGS (Real Time Gross Settleman)
2.Kliring LLG Kredit
RTGS : Adalah Kiriman /transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d tak terbatas , yang waktu kirimnya sampai hari itu juga,.(bisa sampai 1 s/d 5 jam). Biayanya sekitar 20 rb-50 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai 14.00 ato 15.00 (tergantung banknya)
KLIRING LLG KREDIT : Adalah Kiriman /transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d < Rp 100.000.000 ,(Untuk nominal ≥ Rp100.000.000 ga bisa pake kliring LLG tapi harus pake RTGS) yang waktu kirimnya sampai 1hari sampai seminggu,.( Biayanya sekitar 5rb-15 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai tutup Layanan (tergantung banknya). Kalo layanan Kliring bisa juga lewat ATM , jadi ga usah dateng ke Banknya…tapi syarat dan ketentuan berlaku ya..
Pelaku Transfer
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana memanggil Wajib Pajak Dalam Negeri (WDPN) dan mitranya di luar negeri yang tersangkut kasus transfer pricing.
Pemanggilan akan dilakukan jika pembayar alias wajib pajak tidak juga memenuhi imbauan Ditjen Pajak untuk menjelaskan suatu kasus transfer pricing yang menimpa perusahannya. "Pemanggilan adalah langkah terakhir, jika imbauan kami tidak diindahkan,"kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah, kepada KONTAN (12/11).
Transfer Pricing adalah trik penghindaran pajak oleh satu perusahaan dengan cara bertransaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri memakai harga yang tak wajar. Akibatnya, perusahaan tampak rugi atau untung tipis dan akhirnya membayar pajak penghasilan (PPh) lebih kecil dari seharusnya.
Seusai Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor Per-48/PJ/2010 yang berlaku 3 November lalu, Ditjen Pajak Berwenang mengoreksi persetujuan bersama transfer pricing antara WDPN dan mitra di luar negeri. Koreksi dilakukan bila ada indikasi ketidakbenaran informasi atau dokumen yang diajukan WPDN Indonesia maupun mitra mereka. Ketentuan ini tercantum di pasal 19 Peraturan Direktur tersebut.
Beleid ini mengatur tiga mekanisme pengajuan koreksi. Pertama oleh WPDN sendiri. Sederhananya, WDPN sendiri yang aktif melakukan pengajuan koreksi ke Ditjen Pajak. Kedua, pengajuan koreksi oleh perusahaan negara mitra. Ketiga, dilakukan atas inisiatif Ditjen Pajak sendiri.
Nah, hak inisiatif Ditjen Pajak ini diatur di Pasal 22 Perdirjen tersebut. Alur sederhananya, Dirjen Pajak menugaskan bawahannya meminta surat-surat kepada WDPN di dalam negeri dan mitranya di luar negeri. Prosedur pengiriman surat berdasarkan persetujuan bersama (mutual agreement procedure).
Sayangnya, dalam Perdirjen tersebut tidak dijelaskan sampai kapan batas waktu pengiriman kembali dokumen koreksi transfer pricing dari WDPN dan mitranya. "Yang jelas, jika setelah kami imbau mereka tidak juga mematuhi, kami coba panggil untuk klarifikasi,'kata Iqbal.
Bertentangan UU Pajak
Pengamat perpajakan Roni Bako menyatakan, pemerintah harus mencermati betul klausul permintaan keterangan dan data dari WDPN dan mitranya di luar negeri. Apalagi jika sampai harus melakukan pemanggilan wajib pajak untuk mengklarifikasi kewajiban pajak mereka.
"Kalau sudah bicara pemanggilan, itu suda pada ranah penyidikan. Ditjen Pajak mesti hati-hati. Sebab itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perpajakan. Sehingga pemanggilan itu batal demi hukum,"kata Roni.
Iqbal menegaskan, Ditjen Pajak akan tetap berhati-hati dalam kasus tersebut. Sebisa mungkin dihindari pemanggilan wajib pajak. "kami akan tetap mengutamakan imbauan kepada para wajib pajak,"kata Iqbal.
Pengertian Transfer
Transfer adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri.
KEUNTUNGAN TRANSAKSI TRANSFER.
1. Menghemat waktu.
2. Lebih aman.
MEKANISME ATAU PROSEDUR TRANSFER.
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut::
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.
Sabtu, 28 April 2012
Manejemen aktiva dan pasiva
PENDAHULUAN
Manajemen Sumber Dana penting bagi bank untuk memeperoleh dana. Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari: Dari bank itu sendiri, Dari masyarakat luas, dan dari lembaga lainnya Jenis Sumber Dana. Dana tersebut akan diolah untuk memperoleh keuntungan bagi bank tersebut agar bank dapat membiayai operasioanalnya.
LANDASAN TEORI
Menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dan disempurakan dengan undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
PEMBAHASAN
Manajemen Sumber Dana
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
1. Dari bank itu sendiri
2. Dari masyarakat luas
3. Dan dari lembaga lainnya
Jenis Sumber Dana
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU).
MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis Cadangan Bank:
A. Cadangan Primer (Primary Reserve)
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap curre
4. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
5. Investasi Jangka Panjang
Pengertian
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
KESIMPULAN
Bank mencari umber dana yang dapat di peroleh dari: Dari bank itu sendiri, Dari masyarakat luas, dan dari lembaga lainnya Jenis Sumber Dana.
Manajemen Sumber Dana penting bagi bank untuk memeperoleh dana. Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari: Dari bank itu sendiri, Dari masyarakat luas, dan dari lembaga lainnya Jenis Sumber Dana. Dana tersebut akan diolah untuk memperoleh keuntungan bagi bank tersebut agar bank dapat membiayai operasioanalnya.
LANDASAN TEORI
Menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dan disempurakan dengan undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
PEMBAHASAN
Manajemen Sumber Dana
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
1. Dari bank itu sendiri
2. Dari masyarakat luas
3. Dan dari lembaga lainnya
Jenis Sumber Dana
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU).
MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis Cadangan Bank:
A. Cadangan Primer (Primary Reserve)
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap curre
4. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
5. Investasi Jangka Panjang
Pengertian
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
KESIMPULAN
Bank mencari umber dana yang dapat di peroleh dari: Dari bank itu sendiri, Dari masyarakat luas, dan dari lembaga lainnya Jenis Sumber Dana.
Senin, 12 Maret 2012
pengertian lembaga keuangan dan ruang lingkupnya
Dalam rangka memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, serta mencapai visi Bank DKI untuk menjadi bank terbaik dalam kelasnya yang dapat dibanggakan oleh seluruh pemangku kepentingan, Bank DKI terus memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk struktur pengendalian internal dan manajemen risiko, serta penerapan standar baku operasi yang lebih seragam dan transparan.
Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Bank DKI merujuk pada Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 dan No. 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, serta Undang Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maupun ketentuan lainnya yang mengatur hal tersebut.
Guna mencapai tingkat penerapan GCG secara maksimal, Bank DKI berpedoman pada prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan operasional perbankan. Prinsip-prinsip GCG yang secara umum dikenal dengan akronim TARIF dijabarkan sebagai
berikut:
Transparency
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan dalam proses pengambilan keputusan.
Accountability
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaan berjalan efektif.
Responsibility
Kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Independent
Pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Fairness
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank DKI sangat concern dalam meningkatkan efektivitas fungsi manajemen risiko melalui upaya penerapan Enterprise Risk Management (ERM), yang bekerja sama dengan D'lloyd. ERM merupakan suatu pengelolaan risiko perusahaan secara menyeluruh dan terintegrasi, yang me-nyelaraskan visi dan misi dengan strategi pemilihan risk appetite dan risk tolerance serta tindakan mitigasi yang akan dilakukan, sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai.
STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Sesuai dengan Anggaran Dasar Bank DKI, RUPS merupakan elemen tertinggi dalam struktur pengelolaan perusahaan. RUPS membahas dan menghasilkan keputusan penting atas masalah-masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh Bank DKI. Di dalam RUPS tersebut juga dibahas dan diputuskan beberapa hal, diantaranya adalah menerima dengan baik atau menolak laporan pertanggungjawaban Dewan Komisaris atau Direksi, memilih dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta mengevaluasi kinerja dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi. RUPS diselenggarakan setidaknya sekali dalam setahun. Selain RUPS, atas permintaan pemegang saham, Bank DKI dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris diangkat oleh pemegang saham melalui RUPS. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan fungsinya masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris memiliki Pedoman Kerja bagi setiap anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi No.95 tahun 2007 tanggal 29 Juni 2007 tentang Buku Pedoman Kerja Dewan Komisaris Bank DKI. Buku panduan tersebut memuat antara lain komposisi, kedudukan Dewan Komisaris dalam organisasi Bank serta tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi
Komisaris memastikan terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi melalui berbagai surat yang disampaikan kepada Direksi maupun dalam berbagai kesempatan rapat pengurus.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, Komisaris juga telah mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank, namun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan operasional Bank, kecuali: penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, dan hal-hallain yangditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko, antara lain menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko.
Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal dan eksternal
Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen.
3. Komite-komite dibawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Audit sejak tanggal 25 September 2006, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.108 tahun 2006 dan terhitung sejak 2 Oktober 2006 sampai dengan 22 Agustus 2009, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Audit. Dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, Komite Audit Bank DKI berpedoman pada Piagam Komite Audit yang disahkan pada tanggal 6 Oktober 2006. Piagam tersebut merupakan pedoman tertulis yang dijadikan sebagai acuan dari setiap kegiatan operasional Komite Audit yang memuat Visi & Misi Organisasi, wewenang, serta tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
Komite Pemantau Risiko
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Pemantau Risiko sejak tanggal 7 Februari 2007, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.16 tahun 2007 tentang pengangkatan Komite Pemantau Risiko dan telah mengalami perubahan sebagaimana Keputusan Direksi No. 50A tahun 2008 tentang Perubahan Komite Pemantau Risiko, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Pemantau Risiko.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, Komite Pemantau Risiko Bank DKI memiliki pedoman sebagaimana disahkan dalam Keputusan Pengurus Bank No.123 tahun 2007 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko Bank DKI. Piagam tersebut merupakan pedoman tertulis yang dijadikan sebagai acuan dari setiap kegiatan operasional Komite Pemantau Risiko yang memuat Visi & Misi Organisasi, wewenang, serta tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Remunerasi dan Nominasi sejak tanggal 21 Juni 2007, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.88 tahun 2007 tentang pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi,dan telah mengalami perubahan sebagaimana Keputusan Direksi Bank DKI No.116 tahun 2007 tanggal 3 Agustus 2007 tentang Perubahan Komite Remunerasi dan Nominasi Bank DKI serta keputusan Direksi No. 38A tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pengangkatan Sukri Bey sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank DKI, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi.
4. Direksi
Direksi bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan strategi dan kebijakan bisnis, anggaran dan rencana kerja sesuai dengan Visi dan Misi Bank serta memastikan pencapaian sasaran dan tujuan usaha. Direksi juga bertanggung jawab terhadap struktur pengendalian internal Bank dan penerapan manajemen risiko dan praktik-praktik tata kelola yang baik.
Direksi memastikan agar praktik-praktik akuntansi dan pembukuan Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia; lebih jauh lagi Direksi mengawasi pelaksanaan audit internal, melakukan tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan arahan Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Bank sehari-harinya, Direksi berpedoman pada Buku Pedoman Kerja Direksi sebagaimana keputusan Direksi No.97 tahun 2007, yang dilakukan pembagian tugas Direksi didasari pada struktur organisasi Bank, yaitu:
Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank
Direksi mengelola Bank sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
Direksi bertanggung jawab memastikan kebijakan dan strategi manajemen risiko dan tugas-tugas lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perbankan yang diatur oleh Bank Indonesia dan lembaga atau instansi terkait lainnya.
Direksi bertanggung jawab dalam menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal dan eksternal.
5. Komite-Komite dibawah Direksi
Komite Manajemen Risiko
Pengelolaan seluruh risiko bisnis Bank DKI harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan perumusan kebijakan yang bersifat strategis melalui koordinasi lintas unit, lintas fungsional dan melibatkan Manajemen Bank DKI. Sarana untuk merumuskan kebijakan tersebut adalah melalui Komite Manajemen Risiko (KMR).
KMR berfungsi memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama yang sekurang-kurangnya meliputi :
Penyusunan kebijakan manajemen risiko serta perubahannya, termasuk strategi manajemen risiko dan contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal.
Perbaikan atau penyempurnaan penerapan manajemen risiko yang dilakukan secara berkala maupun yang bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan internal Bank DKI yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko bank dan hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan tersebut.
Penetapan atas hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregulations) seperti keputusan pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan rencana bisnis bank yang telah melampaui limit yang telah ditetapkan.
Komite Asset and Liability (ALCO)
Pengelolaan seluruh risiko bisnis Bank DKI harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Untuk itu, dalam proses pelaksanaan asset dan liability, Bank DKI telah dilengkapi dengan Komite ALCO, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direksi No. 164 Tahun 2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Asset Liability Committee (ALCO) yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan Direksi No. 88 Tahun 2006 dan Keputusan Direksi No. 39 tahun 2008. Terakhir, Komite ALCO ditetapkan dengan Keputusan Direksi No.125 tahun 2009 tanggal 9 Juni 2009.
Tugas pokok yang diemban ALCO adalah mengkaji, menganalisa dan dan menetapkan, memutuskan kebijakan-kebijakan strategis antara lain: penghimpunan dana, penggunaan dana, penetapan harga dan pengendalian risiko sehingga pengelolaan aset dan liabilitas dapat lebih terarah dan optimal dengan tetap mengacu kepada marketing oriented. Selain itu adalah menetapkan kebijakan yang terkait dengan manajemen likuiditas (liquidity management), management dan GAP, manajemen valuta asing, dan manajemen investasi & pendapatan.
Komite Kebijakan Kredit dan Pembiayaan
Kredit dan pembiayaan merupakan sektor yang sangat strategis di setiap usaha keuangan dan perbankan. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang menyangkut sektor tersebut membutuhkan perencanaan, riset dan evaluasi mendalam. Setelah itu, harusdiimplementasikan secara tepat dan dalam pengawasan yang cukup ketat. Untuk itu Bank DKI telah membentuk Komite Kebijakan Kredit dan Pembiayaan (KKKP) sebagaimana Keputusan Direksi No. 183 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007, yang disempurnakan sesuai keputusan Direksi No. 99 tahun 2009 tentang perubahan Komite Kebijakan Kredit & Pembiayaan Bank DKI.
Tugas dan Tanggung Jawab
Merumuskan dan menetapkan permasalahan yang bersifat signifikan dan material, meliputi penyusunan kebijakan kredit dan pembiayaan serta perubahannya, perbaikan atau penyempurnaan penerapannya termasuk strategi kebijakan kredit dan pembiayaan, serta contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal.
Menetapkan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal di bidang kredit dan pembiayaan, antara lain seperti keputusan pelampauan ekspansi kredit dan pembiayaan yang signiikan dibandingkan dengan rencana bisnis Bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
Merumuskan kebijakan risiko kredit dan pembiayaan berdasar hal-hal khusus yang dikehendaki (risk appetite) yang berkaitan dengan :
target market dan porsi
segmentasi
risk based pricing per segment
risk mitigation
maksimum hapus buku
Memantau portofolio kredit dan pembiayaan termasuk eksposur risikonya, baik on balance sheet maupun off balance sheet serta pemantauannya.
Melakukan perbaikan atau penyempurnaan pedoman dan arah kebijakan kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan secara berkala maupun bersifat insidentil.
Menetapkan kebijakan dalam hal kredit dan pembiayaan bermasalah, berupa:
Penyelamatan (rescheduling, reconditioning, restructuring), atau
Penyelesaian melalui proses di pengadilan ataupun proses di luar pengadilan
Menetapkan kewenangan dalam bidang kredit dan pembiayaan.
Guna mendukung pelaksanaan tugasnya, telah ditetapkan Kebijakan Perkreditan & Pembiayaan sebagaimana Keputusan Direksi No.159 Tahun 2009. Komite Pengarah Teknologi Informasi
Guna pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi pada Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/30/DPNP tentang penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi pada Bank Umum, maka PT Bank DKI wajib membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi (KPTI). Adapun KPTI di Bank DKI dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi No.111 Tahun 2008.
Tugas dan Tanggung Jawab
Membantu Dewan Komisaris dan Direksi mengawasi kegiatan terkait Teknologi Informasi di PT Bank DKI.
Melakukan pertemuan secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan strategi Teknologi Informasi yang didokumentasikan dalam bentuk risalah rapat.
Memberikan rekomendasi kepada Direksi, mencakup:
Rencana Strategis Teknologi Informasi
Perumusan Kebijakan dan Prosedur Teknologi Informasi yang utama seperti pengamanan Teknologi Informasi dan manajemen risiko terkait penggunaan teknologi Informasi di PT Bank DKI.
Kesesuaian proyek-proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan Rencana Strategis Teknologi informasi.
Kesesuaian pelaksanaan proyek-proyek Teknologi informasi dengan rencana proyek yang disepakati dalam Service Level Agreement.
Kesesuaian Teknologi Informasi dengan kebutuhan sistem informasi manajemen yang mendukung pengelolaan kegiatan usaha Bank.
Efektiitas langkah-langkah minimalisasi risiko atas investasi Bank DKI pada sektor Teknologi Informasi.
Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatannya.
Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi informasi, yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan satuan kerja penyelenggara dengan memfasilitasi hubungan antara kedua satuan.
Kecukupan dan alokasi sumber daya yang dimiliki Bank DKI.
Guna pelaksanaan tugasnya, telah dibuat Buku Pedoman Perusahaan Komite Pengarah Teknologi Informasi sebagaimana Keputusan Direksi No. 58 Tahun 2009.
Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Bank DKI merujuk pada Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 dan No. 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, serta Undang Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maupun ketentuan lainnya yang mengatur hal tersebut.
Guna mencapai tingkat penerapan GCG secara maksimal, Bank DKI berpedoman pada prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan operasional perbankan. Prinsip-prinsip GCG yang secara umum dikenal dengan akronim TARIF dijabarkan sebagai
berikut:
Transparency
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan dalam proses pengambilan keputusan.
Accountability
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaan berjalan efektif.
Responsibility
Kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Independent
Pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Fairness
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank DKI sangat concern dalam meningkatkan efektivitas fungsi manajemen risiko melalui upaya penerapan Enterprise Risk Management (ERM), yang bekerja sama dengan D'lloyd. ERM merupakan suatu pengelolaan risiko perusahaan secara menyeluruh dan terintegrasi, yang me-nyelaraskan visi dan misi dengan strategi pemilihan risk appetite dan risk tolerance serta tindakan mitigasi yang akan dilakukan, sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai.
STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Sesuai dengan Anggaran Dasar Bank DKI, RUPS merupakan elemen tertinggi dalam struktur pengelolaan perusahaan. RUPS membahas dan menghasilkan keputusan penting atas masalah-masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh Bank DKI. Di dalam RUPS tersebut juga dibahas dan diputuskan beberapa hal, diantaranya adalah menerima dengan baik atau menolak laporan pertanggungjawaban Dewan Komisaris atau Direksi, memilih dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta mengevaluasi kinerja dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi. RUPS diselenggarakan setidaknya sekali dalam setahun. Selain RUPS, atas permintaan pemegang saham, Bank DKI dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris diangkat oleh pemegang saham melalui RUPS. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan fungsinya masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris memiliki Pedoman Kerja bagi setiap anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi No.95 tahun 2007 tanggal 29 Juni 2007 tentang Buku Pedoman Kerja Dewan Komisaris Bank DKI. Buku panduan tersebut memuat antara lain komposisi, kedudukan Dewan Komisaris dalam organisasi Bank serta tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi
Komisaris memastikan terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi melalui berbagai surat yang disampaikan kepada Direksi maupun dalam berbagai kesempatan rapat pengurus.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, Komisaris juga telah mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank, namun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan operasional Bank, kecuali: penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, dan hal-hallain yangditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko, antara lain menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko.
Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal dan eksternal
Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen.
3. Komite-komite dibawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Audit sejak tanggal 25 September 2006, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.108 tahun 2006 dan terhitung sejak 2 Oktober 2006 sampai dengan 22 Agustus 2009, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Audit. Dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, Komite Audit Bank DKI berpedoman pada Piagam Komite Audit yang disahkan pada tanggal 6 Oktober 2006. Piagam tersebut merupakan pedoman tertulis yang dijadikan sebagai acuan dari setiap kegiatan operasional Komite Audit yang memuat Visi & Misi Organisasi, wewenang, serta tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
Komite Pemantau Risiko
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Pemantau Risiko sejak tanggal 7 Februari 2007, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.16 tahun 2007 tentang pengangkatan Komite Pemantau Risiko dan telah mengalami perubahan sebagaimana Keputusan Direksi No. 50A tahun 2008 tentang Perubahan Komite Pemantau Risiko, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Pemantau Risiko.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, Komite Pemantau Risiko Bank DKI memiliki pedoman sebagaimana disahkan dalam Keputusan Pengurus Bank No.123 tahun 2007 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko Bank DKI. Piagam tersebut merupakan pedoman tertulis yang dijadikan sebagai acuan dari setiap kegiatan operasional Komite Pemantau Risiko yang memuat Visi & Misi Organisasi, wewenang, serta tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Remunerasi dan Nominasi sejak tanggal 21 Juni 2007, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.88 tahun 2007 tentang pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi,dan telah mengalami perubahan sebagaimana Keputusan Direksi Bank DKI No.116 tahun 2007 tanggal 3 Agustus 2007 tentang Perubahan Komite Remunerasi dan Nominasi Bank DKI serta keputusan Direksi No. 38A tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pengangkatan Sukri Bey sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank DKI, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi.
4. Direksi
Direksi bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan strategi dan kebijakan bisnis, anggaran dan rencana kerja sesuai dengan Visi dan Misi Bank serta memastikan pencapaian sasaran dan tujuan usaha. Direksi juga bertanggung jawab terhadap struktur pengendalian internal Bank dan penerapan manajemen risiko dan praktik-praktik tata kelola yang baik.
Direksi memastikan agar praktik-praktik akuntansi dan pembukuan Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia; lebih jauh lagi Direksi mengawasi pelaksanaan audit internal, melakukan tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan arahan Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Bank sehari-harinya, Direksi berpedoman pada Buku Pedoman Kerja Direksi sebagaimana keputusan Direksi No.97 tahun 2007, yang dilakukan pembagian tugas Direksi didasari pada struktur organisasi Bank, yaitu:
Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank
Direksi mengelola Bank sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
Direksi bertanggung jawab memastikan kebijakan dan strategi manajemen risiko dan tugas-tugas lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perbankan yang diatur oleh Bank Indonesia dan lembaga atau instansi terkait lainnya.
Direksi bertanggung jawab dalam menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal dan eksternal.
5. Komite-Komite dibawah Direksi
Komite Manajemen Risiko
Pengelolaan seluruh risiko bisnis Bank DKI harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan perumusan kebijakan yang bersifat strategis melalui koordinasi lintas unit, lintas fungsional dan melibatkan Manajemen Bank DKI. Sarana untuk merumuskan kebijakan tersebut adalah melalui Komite Manajemen Risiko (KMR).
KMR berfungsi memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama yang sekurang-kurangnya meliputi :
Penyusunan kebijakan manajemen risiko serta perubahannya, termasuk strategi manajemen risiko dan contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal.
Perbaikan atau penyempurnaan penerapan manajemen risiko yang dilakukan secara berkala maupun yang bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan internal Bank DKI yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko bank dan hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan tersebut.
Penetapan atas hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregulations) seperti keputusan pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan rencana bisnis bank yang telah melampaui limit yang telah ditetapkan.
Komite Asset and Liability (ALCO)
Pengelolaan seluruh risiko bisnis Bank DKI harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Untuk itu, dalam proses pelaksanaan asset dan liability, Bank DKI telah dilengkapi dengan Komite ALCO, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direksi No. 164 Tahun 2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Asset Liability Committee (ALCO) yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan Direksi No. 88 Tahun 2006 dan Keputusan Direksi No. 39 tahun 2008. Terakhir, Komite ALCO ditetapkan dengan Keputusan Direksi No.125 tahun 2009 tanggal 9 Juni 2009.
Tugas pokok yang diemban ALCO adalah mengkaji, menganalisa dan dan menetapkan, memutuskan kebijakan-kebijakan strategis antara lain: penghimpunan dana, penggunaan dana, penetapan harga dan pengendalian risiko sehingga pengelolaan aset dan liabilitas dapat lebih terarah dan optimal dengan tetap mengacu kepada marketing oriented. Selain itu adalah menetapkan kebijakan yang terkait dengan manajemen likuiditas (liquidity management), management dan GAP, manajemen valuta asing, dan manajemen investasi & pendapatan.
Komite Kebijakan Kredit dan Pembiayaan
Kredit dan pembiayaan merupakan sektor yang sangat strategis di setiap usaha keuangan dan perbankan. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang menyangkut sektor tersebut membutuhkan perencanaan, riset dan evaluasi mendalam. Setelah itu, harusdiimplementasikan secara tepat dan dalam pengawasan yang cukup ketat. Untuk itu Bank DKI telah membentuk Komite Kebijakan Kredit dan Pembiayaan (KKKP) sebagaimana Keputusan Direksi No. 183 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007, yang disempurnakan sesuai keputusan Direksi No. 99 tahun 2009 tentang perubahan Komite Kebijakan Kredit & Pembiayaan Bank DKI.
Tugas dan Tanggung Jawab
Merumuskan dan menetapkan permasalahan yang bersifat signifikan dan material, meliputi penyusunan kebijakan kredit dan pembiayaan serta perubahannya, perbaikan atau penyempurnaan penerapannya termasuk strategi kebijakan kredit dan pembiayaan, serta contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal.
Menetapkan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal di bidang kredit dan pembiayaan, antara lain seperti keputusan pelampauan ekspansi kredit dan pembiayaan yang signiikan dibandingkan dengan rencana bisnis Bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
Merumuskan kebijakan risiko kredit dan pembiayaan berdasar hal-hal khusus yang dikehendaki (risk appetite) yang berkaitan dengan :
target market dan porsi
segmentasi
risk based pricing per segment
risk mitigation
maksimum hapus buku
Memantau portofolio kredit dan pembiayaan termasuk eksposur risikonya, baik on balance sheet maupun off balance sheet serta pemantauannya.
Melakukan perbaikan atau penyempurnaan pedoman dan arah kebijakan kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan secara berkala maupun bersifat insidentil.
Menetapkan kebijakan dalam hal kredit dan pembiayaan bermasalah, berupa:
Penyelamatan (rescheduling, reconditioning, restructuring), atau
Penyelesaian melalui proses di pengadilan ataupun proses di luar pengadilan
Menetapkan kewenangan dalam bidang kredit dan pembiayaan.
Guna mendukung pelaksanaan tugasnya, telah ditetapkan Kebijakan Perkreditan & Pembiayaan sebagaimana Keputusan Direksi No.159 Tahun 2009. Komite Pengarah Teknologi Informasi
Guna pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi pada Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/30/DPNP tentang penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi pada Bank Umum, maka PT Bank DKI wajib membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi (KPTI). Adapun KPTI di Bank DKI dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi No.111 Tahun 2008.
Tugas dan Tanggung Jawab
Membantu Dewan Komisaris dan Direksi mengawasi kegiatan terkait Teknologi Informasi di PT Bank DKI.
Melakukan pertemuan secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan strategi Teknologi Informasi yang didokumentasikan dalam bentuk risalah rapat.
Memberikan rekomendasi kepada Direksi, mencakup:
Rencana Strategis Teknologi Informasi
Perumusan Kebijakan dan Prosedur Teknologi Informasi yang utama seperti pengamanan Teknologi Informasi dan manajemen risiko terkait penggunaan teknologi Informasi di PT Bank DKI.
Kesesuaian proyek-proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan Rencana Strategis Teknologi informasi.
Kesesuaian pelaksanaan proyek-proyek Teknologi informasi dengan rencana proyek yang disepakati dalam Service Level Agreement.
Kesesuaian Teknologi Informasi dengan kebutuhan sistem informasi manajemen yang mendukung pengelolaan kegiatan usaha Bank.
Efektiitas langkah-langkah minimalisasi risiko atas investasi Bank DKI pada sektor Teknologi Informasi.
Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatannya.
Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi informasi, yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan satuan kerja penyelenggara dengan memfasilitasi hubungan antara kedua satuan.
Kecukupan dan alokasi sumber daya yang dimiliki Bank DKI.
Guna pelaksanaan tugasnya, telah dibuat Buku Pedoman Perusahaan Komite Pengarah Teknologi Informasi sebagaimana Keputusan Direksi No. 58 Tahun 2009.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga perbankan
Dalam rangka memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, serta mencapai visi Bank DKI untuk menjadi bank terbaik dalam kelasnya yang dapat dibanggakan oleh seluruh pemangku kepentingan, Bank DKI terus memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk struktur pengendalian internal dan manajemen risiko, serta penerapan standar baku operasi yang lebih seragam dan transparan.
Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Bank DKI merujuk pada Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 dan No. 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, serta Undang Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maupun ketentuan lainnya yang mengatur hal tersebut.
Guna mencapai tingkat penerapan GCG secara maksimal, Bank DKI berpedoman pada prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan operasional perbankan. Prinsip-prinsip GCG yang secara umum dikenal dengan akronim TARIF dijabarkan sebagai
berikut:
Transparency
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan dalam proses pengambilan keputusan.
Accountability
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaan berjalan efektif.
Responsibility
Kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Independent
Pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Fairness
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank DKI sangat concern dalam meningkatkan efektivitas fungsi manajemen risiko melalui upaya penerapan Enterprise Risk Management (ERM), yang bekerja sama dengan D'lloyd. ERM merupakan suatu pengelolaan risiko perusahaan secara menyeluruh dan terintegrasi, yang me-nyelaraskan visi dan misi dengan strategi pemilihan risk appetite dan risk tolerance serta tindakan mitigasi yang akan dilakukan, sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai.
STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Sesuai dengan Anggaran Dasar Bank DKI, RUPS merupakan elemen tertinggi dalam struktur pengelolaan perusahaan. RUPS membahas dan menghasilkan keputusan penting atas masalah-masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh Bank DKI. Di dalam RUPS tersebut juga dibahas dan diputuskan beberapa hal, diantaranya adalah menerima dengan baik atau menolak laporan pertanggungjawaban Dewan Komisaris atau Direksi, memilih dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta mengevaluasi kinerja dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi. RUPS diselenggarakan setidaknya sekali dalam setahun. Selain RUPS, atas permintaan pemegang saham, Bank DKI dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris diangkat oleh pemegang saham melalui RUPS. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan fungsinya masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris memiliki Pedoman Kerja bagi setiap anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi No.95 tahun 2007 tanggal 29 Juni 2007 tentang Buku Pedoman Kerja Dewan Komisaris Bank DKI. Buku panduan tersebut memuat antara lain komposisi, kedudukan Dewan Komisaris dalam organisasi Bank serta tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi
Komisaris memastikan terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi melalui berbagai surat yang disampaikan kepada Direksi maupun dalam berbagai kesempatan rapat pengurus.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, Komisaris juga telah mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank, namun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan operasional Bank, kecuali: penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, dan hal-hallain yangditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko, antara lain menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko.
Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal dan eksternal
Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen.
3. Komite-komite dibawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Audit sejak tanggal 25 September 2006, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.108 tahun 2006 dan terhitung sejak 2 Oktober 2006 sampai dengan 22 Agustus 2009, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Audit. Dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, Komite Audit Bank DKI berpedoman pada Piagam Komite Audit yang disahkan pada tanggal 6 Oktober 2006. Piagam tersebut merupakan pedoman tertulis yang dijadikan sebagai acuan dari setiap kegiatan operasional Komite Audit yang memuat Visi & Misi Organisasi, wewenang, serta tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
Komite Pemantau Risiko
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Pemantau Risiko sejak tanggal 7 Februari 2007, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.16 tahun 2007 tentang pengangkatan Komite Pemantau Risiko dan telah mengalami perubahan sebagaimana Keputusan Direksi No. 50A tahun 2008 tentang Perubahan Komite Pemantau Risiko, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Pemantau Risiko.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, Komite Pemantau Risiko Bank DKI memiliki pedoman sebagaimana disahkan dalam Keputusan Pengurus Bank No.123 tahun 2007 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko Bank DKI. Piagam tersebut merupakan pedoman tertulis yang dijadikan sebagai acuan dari setiap kegiatan operasional Komite Pemantau Risiko yang memuat Visi & Misi Organisasi, wewenang, serta tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Remunerasi dan Nominasi sejak tanggal 21 Juni 2007, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.88 tahun 2007 tentang pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi,dan telah mengalami perubahan sebagaimana Keputusan Direksi Bank DKI No.116 tahun 2007 tanggal 3 Agustus 2007 tentang Perubahan Komite Remunerasi dan Nominasi Bank DKI serta keputusan Direksi No. 38A tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pengangkatan Sukri Bey sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank DKI, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi.
4. Direksi
Direksi bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan strategi dan kebijakan bisnis, anggaran dan rencana kerja sesuai dengan Visi dan Misi Bank serta memastikan pencapaian sasaran dan tujuan usaha. Direksi juga bertanggung jawab terhadap struktur pengendalian internal Bank dan penerapan manajemen risiko dan praktik-praktik tata kelola yang baik.
Direksi memastikan agar praktik-praktik akuntansi dan pembukuan Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia; lebih jauh lagi Direksi mengawasi pelaksanaan audit internal, melakukan tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan arahan Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Bank sehari-harinya, Direksi berpedoman pada Buku Pedoman Kerja Direksi sebagaimana keputusan Direksi No.97 tahun 2007, yang dilakukan pembagian tugas Direksi didasari pada struktur organisasi Bank, yaitu:
Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank
Direksi mengelola Bank sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
Direksi bertanggung jawab memastikan kebijakan dan strategi manajemen risiko dan tugas-tugas lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perbankan yang diatur oleh Bank Indonesia dan lembaga atau instansi terkait lainnya.
Direksi bertanggung jawab dalam menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal dan eksternal.
5. Komite-Komite dibawah Direksi
Komite Manajemen Risiko
Pengelolaan seluruh risiko bisnis Bank DKI harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan perumusan kebijakan yang bersifat strategis melalui koordinasi lintas unit, lintas fungsional dan melibatkan Manajemen Bank DKI. Sarana untuk merumuskan kebijakan tersebut adalah melalui Komite Manajemen Risiko (KMR).
KMR berfungsi memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama yang sekurang-kurangnya meliputi :
Penyusunan kebijakan manajemen risiko serta perubahannya, termasuk strategi manajemen risiko dan contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal.
Perbaikan atau penyempurnaan penerapan manajemen risiko yang dilakukan secara berkala maupun yang bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan internal Bank DKI yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko bank dan hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan tersebut.
Penetapan atas hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregulations) seperti keputusan pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan rencana bisnis bank yang telah melampaui limit yang telah ditetapkan.
Komite Asset and Liability (ALCO)
Pengelolaan seluruh risiko bisnis Bank DKI harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Untuk itu, dalam proses pelaksanaan asset dan liability, Bank DKI telah dilengkapi dengan Komite ALCO, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direksi No. 164 Tahun 2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Asset Liability Committee (ALCO) yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan Direksi No. 88 Tahun 2006 dan Keputusan Direksi No. 39 tahun 2008. Terakhir, Komite ALCO ditetapkan dengan Keputusan Direksi No.125 tahun 2009 tanggal 9 Juni 2009.
Tugas pokok yang diemban ALCO adalah mengkaji, menganalisa dan dan menetapkan, memutuskan kebijakan-kebijakan strategis antara lain: penghimpunan dana, penggunaan dana, penetapan harga dan pengendalian risiko sehingga pengelolaan aset dan liabilitas dapat lebih terarah dan optimal dengan tetap mengacu kepada marketing oriented. Selain itu adalah menetapkan kebijakan yang terkait dengan manajemen likuiditas (liquidity management), management dan GAP, manajemen valuta asing, dan manajemen investasi & pendapatan.
Komite Kebijakan Kredit dan Pembiayaan
Kredit dan pembiayaan merupakan sektor yang sangat strategis di setiap usaha keuangan dan perbankan. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang menyangkut sektor tersebut membutuhkan perencanaan, riset dan evaluasi mendalam. Setelah itu, harusdiimplementasikan secara tepat dan dalam pengawasan yang cukup ketat. Untuk itu Bank DKI telah membentuk Komite Kebijakan Kredit dan Pembiayaan (KKKP) sebagaimana Keputusan Direksi No. 183 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007, yang disempurnakan sesuai keputusan Direksi No. 99 tahun 2009 tentang perubahan Komite Kebijakan Kredit & Pembiayaan Bank DKI.
Tugas dan Tanggung Jawab
Merumuskan dan menetapkan permasalahan yang bersifat signifikan dan material, meliputi penyusunan kebijakan kredit dan pembiayaan serta perubahannya, perbaikan atau penyempurnaan penerapannya termasuk strategi kebijakan kredit dan pembiayaan, serta contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal.
Menetapkan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal di bidang kredit dan pembiayaan, antara lain seperti keputusan pelampauan ekspansi kredit dan pembiayaan yang signiikan dibandingkan dengan rencana bisnis Bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
Merumuskan kebijakan risiko kredit dan pembiayaan berdasar hal-hal khusus yang dikehendaki (risk appetite) yang berkaitan dengan :
target market dan porsi
segmentasi
risk based pricing per segment
risk mitigation
maksimum hapus buku
Memantau portofolio kredit dan pembiayaan termasuk eksposur risikonya, baik on balance sheet maupun off balance sheet serta pemantauannya.
Melakukan perbaikan atau penyempurnaan pedoman dan arah kebijakan kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan secara berkala maupun bersifat insidentil.
Menetapkan kebijakan dalam hal kredit dan pembiayaan bermasalah, berupa:
Penyelamatan (rescheduling, reconditioning, restructuring), atau
Penyelesaian melalui proses di pengadilan ataupun proses di luar pengadilan
Menetapkan kewenangan dalam bidang kredit dan pembiayaan.
Guna mendukung pelaksanaan tugasnya, telah ditetapkan Kebijakan Perkreditan & Pembiayaan sebagaimana Keputusan Direksi No.159 Tahun 2009. Komite Pengarah Teknologi Informasi
Guna pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi pada Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/30/DPNP tentang penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi pada Bank Umum, maka PT Bank DKI wajib membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi (KPTI). Adapun KPTI di Bank DKI dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi No.111 Tahun 2008.
Tugas dan Tanggung Jawab
Membantu Dewan Komisaris dan Direksi mengawasi kegiatan terkait Teknologi Informasi di PT Bank DKI.
Melakukan pertemuan secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan strategi Teknologi Informasi yang didokumentasikan dalam bentuk risalah rapat.
Memberikan rekomendasi kepada Direksi, mencakup:
Rencana Strategis Teknologi Informasi
Perumusan Kebijakan dan Prosedur Teknologi Informasi yang utama seperti pengamanan Teknologi Informasi dan manajemen risiko terkait penggunaan teknologi Informasi di PT Bank DKI.
Kesesuaian proyek-proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan Rencana Strategis Teknologi informasi.
Kesesuaian pelaksanaan proyek-proyek Teknologi informasi dengan rencana proyek yang disepakati dalam Service Level Agreement.
Kesesuaian Teknologi Informasi dengan kebutuhan sistem informasi manajemen yang mendukung pengelolaan kegiatan usaha Bank.
Efektiitas langkah-langkah minimalisasi risiko atas investasi Bank DKI pada sektor Teknologi Informasi.
Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatannya.
Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi informasi, yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan satuan kerja penyelenggara dengan memfasilitasi hubungan antara kedua satuan.
Kecukupan dan alokasi sumber daya yang dimiliki Bank DKI.
Guna pelaksanaan tugasnya, telah dibuat Buku Pedoman Perusahaan Komite Pengarah Teknologi Informasi sebagaimana Keputusan Direksi No. 58 Tahun 2009.
Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Bank DKI merujuk pada Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 dan No. 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, serta Undang Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maupun ketentuan lainnya yang mengatur hal tersebut.
Guna mencapai tingkat penerapan GCG secara maksimal, Bank DKI berpedoman pada prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan operasional perbankan. Prinsip-prinsip GCG yang secara umum dikenal dengan akronim TARIF dijabarkan sebagai
berikut:
Transparency
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan dalam proses pengambilan keputusan.
Accountability
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaan berjalan efektif.
Responsibility
Kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Independent
Pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Fairness
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank DKI sangat concern dalam meningkatkan efektivitas fungsi manajemen risiko melalui upaya penerapan Enterprise Risk Management (ERM), yang bekerja sama dengan D'lloyd. ERM merupakan suatu pengelolaan risiko perusahaan secara menyeluruh dan terintegrasi, yang me-nyelaraskan visi dan misi dengan strategi pemilihan risk appetite dan risk tolerance serta tindakan mitigasi yang akan dilakukan, sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai.
STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Sesuai dengan Anggaran Dasar Bank DKI, RUPS merupakan elemen tertinggi dalam struktur pengelolaan perusahaan. RUPS membahas dan menghasilkan keputusan penting atas masalah-masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh Bank DKI. Di dalam RUPS tersebut juga dibahas dan diputuskan beberapa hal, diantaranya adalah menerima dengan baik atau menolak laporan pertanggungjawaban Dewan Komisaris atau Direksi, memilih dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta mengevaluasi kinerja dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi. RUPS diselenggarakan setidaknya sekali dalam setahun. Selain RUPS, atas permintaan pemegang saham, Bank DKI dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris diangkat oleh pemegang saham melalui RUPS. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan fungsinya masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris memiliki Pedoman Kerja bagi setiap anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi No.95 tahun 2007 tanggal 29 Juni 2007 tentang Buku Pedoman Kerja Dewan Komisaris Bank DKI. Buku panduan tersebut memuat antara lain komposisi, kedudukan Dewan Komisaris dalam organisasi Bank serta tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi
Komisaris memastikan terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi melalui berbagai surat yang disampaikan kepada Direksi maupun dalam berbagai kesempatan rapat pengurus.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, Komisaris juga telah mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank, namun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan operasional Bank, kecuali: penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, dan hal-hallain yangditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko, antara lain menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko.
Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal dan eksternal
Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen.
3. Komite-komite dibawah Dewan Komisaris
Komite Audit
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Audit sejak tanggal 25 September 2006, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.108 tahun 2006 dan terhitung sejak 2 Oktober 2006 sampai dengan 22 Agustus 2009, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Audit. Dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, Komite Audit Bank DKI berpedoman pada Piagam Komite Audit yang disahkan pada tanggal 6 Oktober 2006. Piagam tersebut merupakan pedoman tertulis yang dijadikan sebagai acuan dari setiap kegiatan operasional Komite Audit yang memuat Visi & Misi Organisasi, wewenang, serta tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
Komite Pemantau Risiko
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Pemantau Risiko sejak tanggal 7 Februari 2007, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.16 tahun 2007 tentang pengangkatan Komite Pemantau Risiko dan telah mengalami perubahan sebagaimana Keputusan Direksi No. 50A tahun 2008 tentang Perubahan Komite Pemantau Risiko, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Pemantau Risiko.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, Komite Pemantau Risiko Bank DKI memiliki pedoman sebagaimana disahkan dalam Keputusan Pengurus Bank No.123 tahun 2007 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko Bank DKI. Piagam tersebut merupakan pedoman tertulis yang dijadikan sebagai acuan dari setiap kegiatan operasional Komite Pemantau Risiko yang memuat Visi & Misi Organisasi, wewenang, serta tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Sebagai salah satu kelengkapan perangkat Dewan Komisaris dalam melaksanakan GCG, maka Bank DKI telah memiliki Komite Remunerasi dan Nominasi sejak tanggal 21 Juni 2007, sebagaimana Surat Keputusan Direksi No.88 tahun 2007 tentang pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi,dan telah mengalami perubahan sebagaimana Keputusan Direksi Bank DKI No.116 tahun 2007 tanggal 3 Agustus 2007 tentang Perubahan Komite Remunerasi dan Nominasi Bank DKI serta keputusan Direksi No. 38A tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pengangkatan Sukri Bey sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank DKI, dan/atau tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi.
4. Direksi
Direksi bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan strategi dan kebijakan bisnis, anggaran dan rencana kerja sesuai dengan Visi dan Misi Bank serta memastikan pencapaian sasaran dan tujuan usaha. Direksi juga bertanggung jawab terhadap struktur pengendalian internal Bank dan penerapan manajemen risiko dan praktik-praktik tata kelola yang baik.
Direksi memastikan agar praktik-praktik akuntansi dan pembukuan Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia; lebih jauh lagi Direksi mengawasi pelaksanaan audit internal, melakukan tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan arahan Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Bank sehari-harinya, Direksi berpedoman pada Buku Pedoman Kerja Direksi sebagaimana keputusan Direksi No.97 tahun 2007, yang dilakukan pembagian tugas Direksi didasari pada struktur organisasi Bank, yaitu:
Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank
Direksi mengelola Bank sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
Direksi bertanggung jawab memastikan kebijakan dan strategi manajemen risiko dan tugas-tugas lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perbankan yang diatur oleh Bank Indonesia dan lembaga atau instansi terkait lainnya.
Direksi bertanggung jawab dalam menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal dan eksternal.
5. Komite-Komite dibawah Direksi
Komite Manajemen Risiko
Pengelolaan seluruh risiko bisnis Bank DKI harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan perumusan kebijakan yang bersifat strategis melalui koordinasi lintas unit, lintas fungsional dan melibatkan Manajemen Bank DKI. Sarana untuk merumuskan kebijakan tersebut adalah melalui Komite Manajemen Risiko (KMR).
KMR berfungsi memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama yang sekurang-kurangnya meliputi :
Penyusunan kebijakan manajemen risiko serta perubahannya, termasuk strategi manajemen risiko dan contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal.
Perbaikan atau penyempurnaan penerapan manajemen risiko yang dilakukan secara berkala maupun yang bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan internal Bank DKI yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko bank dan hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan tersebut.
Penetapan atas hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregulations) seperti keputusan pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan rencana bisnis bank yang telah melampaui limit yang telah ditetapkan.
Komite Asset and Liability (ALCO)
Pengelolaan seluruh risiko bisnis Bank DKI harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. Untuk itu, dalam proses pelaksanaan asset dan liability, Bank DKI telah dilengkapi dengan Komite ALCO, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direksi No. 164 Tahun 2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Asset Liability Committee (ALCO) yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan Direksi No. 88 Tahun 2006 dan Keputusan Direksi No. 39 tahun 2008. Terakhir, Komite ALCO ditetapkan dengan Keputusan Direksi No.125 tahun 2009 tanggal 9 Juni 2009.
Tugas pokok yang diemban ALCO adalah mengkaji, menganalisa dan dan menetapkan, memutuskan kebijakan-kebijakan strategis antara lain: penghimpunan dana, penggunaan dana, penetapan harga dan pengendalian risiko sehingga pengelolaan aset dan liabilitas dapat lebih terarah dan optimal dengan tetap mengacu kepada marketing oriented. Selain itu adalah menetapkan kebijakan yang terkait dengan manajemen likuiditas (liquidity management), management dan GAP, manajemen valuta asing, dan manajemen investasi & pendapatan.
Komite Kebijakan Kredit dan Pembiayaan
Kredit dan pembiayaan merupakan sektor yang sangat strategis di setiap usaha keuangan dan perbankan. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang menyangkut sektor tersebut membutuhkan perencanaan, riset dan evaluasi mendalam. Setelah itu, harusdiimplementasikan secara tepat dan dalam pengawasan yang cukup ketat. Untuk itu Bank DKI telah membentuk Komite Kebijakan Kredit dan Pembiayaan (KKKP) sebagaimana Keputusan Direksi No. 183 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007, yang disempurnakan sesuai keputusan Direksi No. 99 tahun 2009 tentang perubahan Komite Kebijakan Kredit & Pembiayaan Bank DKI.
Tugas dan Tanggung Jawab
Merumuskan dan menetapkan permasalahan yang bersifat signifikan dan material, meliputi penyusunan kebijakan kredit dan pembiayaan serta perubahannya, perbaikan atau penyempurnaan penerapannya termasuk strategi kebijakan kredit dan pembiayaan, serta contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal.
Menetapkan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal di bidang kredit dan pembiayaan, antara lain seperti keputusan pelampauan ekspansi kredit dan pembiayaan yang signiikan dibandingkan dengan rencana bisnis Bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
Merumuskan kebijakan risiko kredit dan pembiayaan berdasar hal-hal khusus yang dikehendaki (risk appetite) yang berkaitan dengan :
target market dan porsi
segmentasi
risk based pricing per segment
risk mitigation
maksimum hapus buku
Memantau portofolio kredit dan pembiayaan termasuk eksposur risikonya, baik on balance sheet maupun off balance sheet serta pemantauannya.
Melakukan perbaikan atau penyempurnaan pedoman dan arah kebijakan kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan secara berkala maupun bersifat insidentil.
Menetapkan kebijakan dalam hal kredit dan pembiayaan bermasalah, berupa:
Penyelamatan (rescheduling, reconditioning, restructuring), atau
Penyelesaian melalui proses di pengadilan ataupun proses di luar pengadilan
Menetapkan kewenangan dalam bidang kredit dan pembiayaan.
Guna mendukung pelaksanaan tugasnya, telah ditetapkan Kebijakan Perkreditan & Pembiayaan sebagaimana Keputusan Direksi No.159 Tahun 2009. Komite Pengarah Teknologi Informasi
Guna pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi pada Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/30/DPNP tentang penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi pada Bank Umum, maka PT Bank DKI wajib membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi (KPTI). Adapun KPTI di Bank DKI dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi No.111 Tahun 2008.
Tugas dan Tanggung Jawab
Membantu Dewan Komisaris dan Direksi mengawasi kegiatan terkait Teknologi Informasi di PT Bank DKI.
Melakukan pertemuan secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan strategi Teknologi Informasi yang didokumentasikan dalam bentuk risalah rapat.
Memberikan rekomendasi kepada Direksi, mencakup:
Rencana Strategis Teknologi Informasi
Perumusan Kebijakan dan Prosedur Teknologi Informasi yang utama seperti pengamanan Teknologi Informasi dan manajemen risiko terkait penggunaan teknologi Informasi di PT Bank DKI.
Kesesuaian proyek-proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan Rencana Strategis Teknologi informasi.
Kesesuaian pelaksanaan proyek-proyek Teknologi informasi dengan rencana proyek yang disepakati dalam Service Level Agreement.
Kesesuaian Teknologi Informasi dengan kebutuhan sistem informasi manajemen yang mendukung pengelolaan kegiatan usaha Bank.
Efektiitas langkah-langkah minimalisasi risiko atas investasi Bank DKI pada sektor Teknologi Informasi.
Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatannya.
Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi informasi, yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan satuan kerja penyelenggara dengan memfasilitasi hubungan antara kedua satuan.
Kecukupan dan alokasi sumber daya yang dimiliki Bank DKI.
Guna pelaksanaan tugasnya, telah dibuat Buku Pedoman Perusahaan Komite Pengarah Teknologi Informasi sebagaimana Keputusan Direksi No. 58 Tahun 2009.
fungsi-fungsi lembaga keuangan
JAKARTA - Maraknya kasus-kasus yang menyangkut dunia finansial belakangan, menimbulkan pertanyaan soal lemahnya pengawasan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Fungsi pengawasan internal yang dilakukan oleh komisaris, terutama di perusahaan terbuka pun diragukan.
Menurut Pengamat Ekonomi UGM, Revrizom Baswir, jika dirunut hal ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalistik yang mentah-mentah dianut Indonesia. Oleh karenanya, tak ada aturan yang spesifik mengatur fungsi pengawasan yang dilakukan komisaris.
Perusahaan saat ini bebas memilih direksi maupun komisaris sesuai keinginan pemilik. Bukan menjadi rahasia lagi jika misalnya para purnawirawan dan orang-orang yang memiliki banyak relasi terhadap kekuasaan atau lingkungan bisnis diangkat menjadi komisaris suatu perusahaan, termasuk perusahaan terbuka. “Tak heran kalau fungsi komisaris yang seharusnya sebagai pengawas berubah menjadi hanya sebagai alat lobi untuk memuluskan bisnis suatu perusahaan,” ucapnya kepada SH, Senin (9/5).
Untuk membuat fungsi pengawasan komisaris kembali kekhitahnya, Revrizon mengusulkan sebaiknya ada pengaturan khusus. Untuk perusahaan terbuka misalnya, kata Revrizon, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), bisa berperan lebih dengan membuat aturan baru.
“Bapepam-LK misalnya, bisa melakukan fit and profer test untuk calon komisaris perusahaan terbuka atau menerapkan pembatasan jabatan komisaris seseorang,” tuturnya.
Contoh kasus dari banyaknya jabatan komisaris dipegang seseorang dan membuat fungsi pengawasan dituding tak optimal bisa dilihat dari sosok Erry Firmansyah. Mantan Diretur Utama Bursa Efek Indoensia (BEI) ini menjabat komisaris di 12 perusahaan, di antaranya PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Benakat Petroleum Enery Tbk (BIPI), PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melalu PT Makmur Sejahtera, PT Berau Energy, PT Elnusa, PT Astra Internasional, Pefindo, dan Newmont Nusa Tenggara.
“Tak heran kalau fungsi komisaris yang seharusnya sebagai pengawas berubah menjadi alat lobi untuk memuluskan bisnis suatu perusahaan,”. Erry sebelumnya mengaku, jika fungsi pengawasan yang dilakukan olehnya sebagai komisaris sudah berjalan. Untuk kasus Elnusa misalnya, Dewan Komisaris PT Elnusa Tbk pernah mempertanyakan keberadaan dana Rp 161 miliar kepada Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan, yang disimpan di PT Bank Mega Tbk.
Namun, karena direksi terkait bisa menunjukkan bukti sertifikat deposito dan pembayaran bunga terus mengalir, dewan komisaris pun memercayainya. Terlebih lagi ada audit akuntan publik pada akhir tahun laporan.
Erry mengatakan, sertifikat asli deposito dari Bank Mega sampai saat ini masih dipegang oleh manajemen, sehingga dewan komisaris dan direksi tidak menaruh kecurigaan kepada oknum terkait. Bapepam-LK, kata Revrizon, sebenarnya bisa mendasari penerapan aturan pembatasan jabatan dengan alasan untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas di suatu perusahaan terbuka. Pasalnya, dengan sekian banyak jabatan rangkap fungsi pengawasan diyakini tak akan efektif.
Menolak
Saat hal ini dikonfirmasi ke Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, ia menolak jika aturan termasuk melakukan fit and proper test harus dilakukan pihaknya. Itu karena izin usaha dari emiten tak diberikan oleh bapepam-LK, tapi oleh pihak lain. Bapepam-LK menurutnya hanya akan bisa mengatur semacam fit and propert test untuk perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh Bapepam-LK seperti perusahaan efek.
Menurut Nurhaida, untuk urusan aturan GCG, khususnya untuk perusahaan terbuka sendiri, sejatinya sudah banyak dilakukan oleh Bepapm-LK. “Sudah banyak aturan untuk GCG, misalnya kewajiban soal penempatan komisaris independen. Selain itu sejak 2-3 tahun terakhir, sanksi juga kami berlakukan untuk personal dari direksi atau komisaris bukan hanya untuk emitennya,” tuturnya.
sumber:sinar harapan
Fungsi pengawasan internal yang dilakukan oleh komisaris, terutama di perusahaan terbuka pun diragukan.
Menurut Pengamat Ekonomi UGM, Revrizom Baswir, jika dirunut hal ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalistik yang mentah-mentah dianut Indonesia. Oleh karenanya, tak ada aturan yang spesifik mengatur fungsi pengawasan yang dilakukan komisaris.
Perusahaan saat ini bebas memilih direksi maupun komisaris sesuai keinginan pemilik. Bukan menjadi rahasia lagi jika misalnya para purnawirawan dan orang-orang yang memiliki banyak relasi terhadap kekuasaan atau lingkungan bisnis diangkat menjadi komisaris suatu perusahaan, termasuk perusahaan terbuka. “Tak heran kalau fungsi komisaris yang seharusnya sebagai pengawas berubah menjadi hanya sebagai alat lobi untuk memuluskan bisnis suatu perusahaan,” ucapnya kepada SH, Senin (9/5).
Untuk membuat fungsi pengawasan komisaris kembali kekhitahnya, Revrizon mengusulkan sebaiknya ada pengaturan khusus. Untuk perusahaan terbuka misalnya, kata Revrizon, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), bisa berperan lebih dengan membuat aturan baru.
“Bapepam-LK misalnya, bisa melakukan fit and profer test untuk calon komisaris perusahaan terbuka atau menerapkan pembatasan jabatan komisaris seseorang,” tuturnya.
Contoh kasus dari banyaknya jabatan komisaris dipegang seseorang dan membuat fungsi pengawasan dituding tak optimal bisa dilihat dari sosok Erry Firmansyah. Mantan Diretur Utama Bursa Efek Indoensia (BEI) ini menjabat komisaris di 12 perusahaan, di antaranya PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Benakat Petroleum Enery Tbk (BIPI), PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melalu PT Makmur Sejahtera, PT Berau Energy, PT Elnusa, PT Astra Internasional, Pefindo, dan Newmont Nusa Tenggara.
“Tak heran kalau fungsi komisaris yang seharusnya sebagai pengawas berubah menjadi alat lobi untuk memuluskan bisnis suatu perusahaan,”. Erry sebelumnya mengaku, jika fungsi pengawasan yang dilakukan olehnya sebagai komisaris sudah berjalan. Untuk kasus Elnusa misalnya, Dewan Komisaris PT Elnusa Tbk pernah mempertanyakan keberadaan dana Rp 161 miliar kepada Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan, yang disimpan di PT Bank Mega Tbk.
Namun, karena direksi terkait bisa menunjukkan bukti sertifikat deposito dan pembayaran bunga terus mengalir, dewan komisaris pun memercayainya. Terlebih lagi ada audit akuntan publik pada akhir tahun laporan.
Erry mengatakan, sertifikat asli deposito dari Bank Mega sampai saat ini masih dipegang oleh manajemen, sehingga dewan komisaris dan direksi tidak menaruh kecurigaan kepada oknum terkait. Bapepam-LK, kata Revrizon, sebenarnya bisa mendasari penerapan aturan pembatasan jabatan dengan alasan untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas di suatu perusahaan terbuka. Pasalnya, dengan sekian banyak jabatan rangkap fungsi pengawasan diyakini tak akan efektif.
Menolak
Saat hal ini dikonfirmasi ke Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, ia menolak jika aturan termasuk melakukan fit and proper test harus dilakukan pihaknya. Itu karena izin usaha dari emiten tak diberikan oleh bapepam-LK, tapi oleh pihak lain. Bapepam-LK menurutnya hanya akan bisa mengatur semacam fit and propert test untuk perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh Bapepam-LK seperti perusahaan efek.
Menurut Nurhaida, untuk urusan aturan GCG, khususnya untuk perusahaan terbuka sendiri, sejatinya sudah banyak dilakukan oleh Bepapm-LK. “Sudah banyak aturan untuk GCG, misalnya kewajiban soal penempatan komisaris independen. Selain itu sejak 2-3 tahun terakhir, sanksi juga kami berlakukan untuk personal dari direksi atau komisaris bukan hanya untuk emitennya,” tuturnya.
sumber:sinar harapan
Jenis-jenis lembaga keuangan dan contoh-contohnya:
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK didirikan oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan dengan kepesertaan terbatas pada karyawan saja. Adapun Pengurus dan Dewan Pengawas ditunjuk/diberhentikan oleh Pendiri. Program pensiun ada dua pilihan yaitu : Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti.
Usia pensiun untuk peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dengan kebijakan investasi berada di tangan Pendiri (untuk PPMP) atau Pendiri & Dewan Pengawas (untuk PPIP). Dengan kata lain peserta tidak bebas menentukan jenis investasi yang dikendaki.
DPPK dengan PPMP, pajak atas Manfaat Pensiun dikenakan pada saat dibayarkan kepada peserta sedangkan DPPK dengan PPIP dikenakan pajak pada saat dana dibelikan anuitas.
Kenaikan manfaat pensiun untuk PPMP dapat ditetapkan untuk pensiunan bulanan sebaliknya untuk PPIP tidak dapat dikenakan kenaikan.
Pengurus DPPK wajib menyampaikan neraca dan perhitungan hasil usaha, ringkasan laporan investasi semesteran/tahunan (audit), ringkasan hasil evaluasi Dewan Pengawas atas kinerja investasi dan setiap perubahan PDP.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK dapat didirikan oleh Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa, hal ini menunjukkan tidak ada hubungan hukum ketenagakerjaan antara Pendiri dan Peserta mengingat peserta adalah perorangan.
Pengurus adalah pendiri langsung dengan Dewan Komisaris sebagai Dewan Pengawas. DPLK hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti dengan usia pensiun dapat ditentukan sesuai keinginan peserta.
Peserta dapat menarik hasil iurannya sendiri dan juga dapat menentukan jenis investasi yang diinginkan atau yang disediakan DPLK.
Pajak atas Manfaat Pensiun dikenakan pada saat dana dibelikan anuitas dan mengingat hanya menyelenggarakan PPIP maka tidak dapat dikenakan kenaikan manfaat pensiun bagi pensiunan bulanan.
DPLK wajib memuat Laporan Keuangan yang telah diaudit akuntan publik selain catatan atas Laporan Keuangan dalam surat kabar berskala nasional. Pengurus wajib memberitahukan peserta antara lain : posisi dana akhir tahun takwim, neraca & perhitungan hasil usaha dan perubahan PDP (ddws).
contoh-contohnya:
1.pajak
2.bangking
3.capital market
4.consulting
5.bisnis
sumber:wikipedia indonesia
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK didirikan oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan dengan kepesertaan terbatas pada karyawan saja. Adapun Pengurus dan Dewan Pengawas ditunjuk/diberhentikan oleh Pendiri. Program pensiun ada dua pilihan yaitu : Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti.
Usia pensiun untuk peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dengan kebijakan investasi berada di tangan Pendiri (untuk PPMP) atau Pendiri & Dewan Pengawas (untuk PPIP). Dengan kata lain peserta tidak bebas menentukan jenis investasi yang dikendaki.
DPPK dengan PPMP, pajak atas Manfaat Pensiun dikenakan pada saat dibayarkan kepada peserta sedangkan DPPK dengan PPIP dikenakan pajak pada saat dana dibelikan anuitas.
Kenaikan manfaat pensiun untuk PPMP dapat ditetapkan untuk pensiunan bulanan sebaliknya untuk PPIP tidak dapat dikenakan kenaikan.
Pengurus DPPK wajib menyampaikan neraca dan perhitungan hasil usaha, ringkasan laporan investasi semesteran/tahunan (audit), ringkasan hasil evaluasi Dewan Pengawas atas kinerja investasi dan setiap perubahan PDP.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK dapat didirikan oleh Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa, hal ini menunjukkan tidak ada hubungan hukum ketenagakerjaan antara Pendiri dan Peserta mengingat peserta adalah perorangan.
Pengurus adalah pendiri langsung dengan Dewan Komisaris sebagai Dewan Pengawas. DPLK hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti dengan usia pensiun dapat ditentukan sesuai keinginan peserta.
Peserta dapat menarik hasil iurannya sendiri dan juga dapat menentukan jenis investasi yang diinginkan atau yang disediakan DPLK.
Pajak atas Manfaat Pensiun dikenakan pada saat dana dibelikan anuitas dan mengingat hanya menyelenggarakan PPIP maka tidak dapat dikenakan kenaikan manfaat pensiun bagi pensiunan bulanan.
DPLK wajib memuat Laporan Keuangan yang telah diaudit akuntan publik selain catatan atas Laporan Keuangan dalam surat kabar berskala nasional. Pengurus wajib memberitahukan peserta antara lain : posisi dana akhir tahun takwim, neraca & perhitungan hasil usaha dan perubahan PDP (ddws).
contoh-contohnya:
1.pajak
2.bangking
3.capital market
4.consulting
5.bisnis
sumber:wikipedia indonesia
Senin, 03 Oktober 2011
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI Pendekatan Sistem dan Teknologi Informasi
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI Pendekatan Sistem dan Teknologi Informasi
Oleh ivaninternisti SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Pendekatan Sistem dan Teknologi Informasi
1. PENDEKATAN SISTEM
A. Sistem Informasi Akuntansi dan Lingkungan Bisnis
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu rerangka pengkordinasian sumber daya
(data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa
data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan
kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang
berkepentingan (Wilkinson, 1991). Transaksi memungkinkan perusahaan melakukan operasi,
menyelenggarakan arsip dan catatan yang up to date, dan mencerminkan aktivitas organisasi.
Transaksi akuntansi merupakan transaksi pertukaran yang mempunyai nilai ekonomis. Tipe
transaksi dasar adalah: (1) Penjualan produk atau jasa, (2) Pembelian bahan baku, barang
dagangan, jasa, dan aset tetap dari suplier, (3) Penerimaan kas, (4) Pengeluaran kas kepada
suplier, (5) Pengeluaran kas gaji karyawan. Sebagai pengolah transaksi, sistem informasi
akuntansi berperan mengatur dan mengoperasionalkan semua aktivitas transaksi perusahaan.
Tujuan sistem informasi akuntansi adalah untuk menyediakan informasi yang diperlukan
dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh aktivitas yang disebut pemrosesan
informasi. Sebagian dari keluaran yang diperlukan oleh pemroses informasi disediakan oleh sistem
pemrosesan transaksi, seperti laporan keuangan dari sistem pemrosesan transaksi. Namun
sebagian besar diperoleh dari sumber lain, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan.
Pengguna utama pemrosesan transaksi adalah manajer perusahaan. Mereka mempunyai tanggung
jawab pokok untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan perencanaan dan pengendalian
operasi perusahaan. Pengguna output lainnya adalah para karyawan penting seperti akuntan,
insinyur serta pihak luar seperti investor dan kreditor.
Konsep perancangan sistem seharusnya mencerminkan prinsip-prinsip perusahaan. Berikut
ini dasar-dasar yang perlu diperhatikan dalam prioritas perancangan sistem menurut Wilkinson
(1993):
1. Tujuan dalam perencanaan sistem dan usulan proyek seharusnya dicapai untuk
menghasilkan kemajuan dan kemampuan sistem yang lebih besar.
2. Mempertimbangkan trade-off yang memadai antara manfaat dari tujuan
perancangan sistem dengan biaya yang dikeluarkan.
3. Berfokus pada permintaan fungsional dari sistem.
4. Melayani berbagai macam tujuan.
5. Perancangan sistem memperhatikan keberadaan dari pengguna sistem (user).
Sedangkan Barry E. Cushing (1983) mengemukakan bahwa:
1. Kesesuaian desain sistem dengan tujuan sistem informasi dan organisasi.
2. Berdasarkan kelayakan ekonomis, berarti sistem memiliki net present value
positif.
3. Kelayakan operasional, input dikumpulkan ke sistem dan output-nya dapat
digunakan.
4. Kelayakan perilaku, berarti sistem berdampak pada kehidupan kualitas kerja
users.
5. Kelayakan teknis, ketersediaan teknologi untuk mendukung sistem serta teknologi
mudah diperoleh atau dikembangkan.
6. Disesuaikan dengan kebutuhan informasi users.
B. Komponen Sistem Informasi
Sistem informasi merupakan sebuah susunan dari orang, aktivitas, data, jaringan dan
teknologi yang terintegrasi yang berfungsi untuk mendukung dan meningkatkan operasi seharihari
sebuah bisnis, juga menyediakan kebutuhan informasi untuk pemecahan masalah dan
pengambilan keputusan oleh manajer. Ada dua tipe sistem informasi, personal dan multiuser.
Sistem informasi personal adalah sistem informasi yang didesain untuk memenuhi kebutuhan
informasi personal dari seorang pengguna tunggal (single user). Sedangkan sistem informasi
multiuser didesain untuk memenuhi kebutuhan informasi dari kelompok kerja (departemen,
kantor, divisi, bagian) atau keseluruhan organisasi. Untuk membangun sistem informasi, baik
personal maupun multiuser, haruslah mengkombinasikan secara efektif komponen-komponen
sistem informasi, yaitu: prosedur kerja, informasi (data), orang dan teknologi informasi
(hardware dan software).
Gambar 1. Komponen Sistem Informasi
D. Data dan Informasi Akuntansi
Setiap sistem informasi akuntansi melaksanakan lima fungsi utama, yaitu pengumpulan
data, pemrosesan data, manajemen data, pengendalian data (termasuk security), dan penghasil
informasi.
1. Pengumpulan Data
Fungsi pengumpulan data terdiri atas memasukkan data transaski melalui formulir,
mensyahkan serta memeriksa data untuk memastikan ketepatan dan kelengkapannya.
Jika data bersifat kuantitatif, data dihitung dahulu sebelum dicatat. Jika data jauh dari
lokasi pemrosesan, maka data harus ditransmisikan lebih dahulu.
2. Pemrosesan Data
Pemrosesan data terdiri atas proses pengubahan input menjadi output. Fungsi pemrosesan
data terdiri atas langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pengklasifikasian atau menetapkan data berdasar kategori yang telah ditetapkan.
2. Menyalin data ke dokumen atau media lain.
3. Mengurutkan, atau menysusn data menurut karaktersitiknya.
4. Mengelompokkan atau mengumpulkan transaski sejenis.
5. Menggabungkan atau mengkombinasikan dua atau lebih data atau arsip.
6. Melakukan penghitungan.
Prosedur
kerja
Informasi
Orang
Teknologi
informasi
Tujuan
Data terformat,
teks,
gambar, suara,
dan video
Orang yang
memasukkan,
memproses, dan
menggunakan
data
Perangkat keras
dan perangkat
lunak yang
memproses data
Yang dicoba untuk
dilakukan sistem
Cara kerja yang dilakukan
orang dan teknologi
informasi
7. Peringkasan, atau penjumlahan data kuantitatif.
8. Membandingkan data untuk mendapatkan persamaan atau perbedaan yang ada.
3. Manajemen Data
Fungsi manajemen data terdiri atas tiga tahap, yaitu: penyimpanan, pemutakhiran dan
pemunculan kembali (retrieving). Tahap penyimpanan merupakan penempatan data
dalam penyimpanan atau basis data yang disebut arsip. Pada tahap pemutakhiran, data
yang tersimpan diperbaharui dan disesuaikan dengan peristiwa terbaru. Kemudian pada
tahap retrieving, data yang tersimpan diakses dan diringkas kembali untuk diproses lebih
lanjut atau untuk keperluan pembuatan laporan. Manajemen data dan pemrosesan data
mempunyai hubungan yang sangat erat. Tahap pengelompokkan data dan pengurutan
data dari fungsi pemrosesan data, misalnya sering dilakukan sebagai pendahuluan
sebelum dilakukan tahap pemutakhiran dalam fungsi manajemen data. Manajemen data
dapat dipandang sebagai bagian dari pemrosesan data. Manajemen data akan menunjang
pencapaian efisiensi aktivitas dalam proses menghasilkan informasi dan mendorong
dipatuhinya kebijakan manajemen terutama mengenai informasi aktivitas dan informasi
kebijakan manajemen.
4. Pengendalian Data
Fungsi pengendalian data mempunyai dua tujuan dasar: (1) untuk menjaga dan menjamin
keamanan aset perusahaan, termasuk data, dan (2) untuk menjamin bahwa data yang
diperoleh akurat dan lengkap serta diproses dengan benar. Berbagai teknik dan prosedur
dapat dipakai untuk menyelenggarakan pengendalian dan keamanan yang memadai.
5. Penghasil Informasi
Fungsi penghasil informasi ini terdiri atas tahapan pemrosesan informasi seperti
penginterprestasian, pelaporan dan pengkomunikasian informasi.
E. Informasi Operasi, Informasi Akuntansi Manajemen dan Informasi Akuntansi Keuangan
Informasi yang dihasilkan oleh SIA adalah informasi akuntansi yang dapat berupa informasi
operasi (IO), informasi akuntansi manajemen (IAM), dan informasi akuntansi keuangan (IAK). IO
disiapkan hampir mirip dengan IAM. Bedanya adalah IO dikhususkan untuk membuat laporan yang
memuat kegiatan operasi perusahaan. Kegiatan operasi yang dimaksud adalah aktivitas utama
dan aktivitas lain yang timbul dalam peusahaan tersebut. Aktivitas utama biasanya berasal dari
aktivitas pembelian bahan mentah, pengolahan atau pemrosesan, dan penjualan produk hasil dari
pemrosesan sebelumnya. Aktivitas lain dapat berupa aktivitas akuntansi, administrasi dan umum
dan lain-lainnya.
Aktivitas operasi selain dapat menghasilkan informasi operasi, dapat pula diolah untuk
menghasilkan informasi akuntansi manajemen dan informasi akuntansi. Informasi akuntansi
manajemen disiapkan untuk kebutuhan pihak internal untuk membantu manajemen dalam
pembuatan keputusan. Informasi ini tidak dibatasi oleh PABU, merupakan informasi inovatif yang
dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi perusahaan tertentu.
Informasi akuntansi keuangan adalah informasi bertujuan umum (general purposes) yang
disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Informasi ini bertujuan umum
sebab disiapkan untuk pihak internal dan eksternal. IAK disajikan dengan asumsi bahwa informasi
yang dibutuhkan investor, kreditor, calon investor dan kreditor, manajemen, pemerintah, dan
sebagainya dapat mewakili kebutuhan informasi pihak lain selain investor dan kreditor. Dengan
demikian dibutuhkan satu informasi seragam untuk semua pihak yang berkepentingan dengan
bisnis perusahaan. Umumnya, IAK disusun dan dilaporkan secara periodik, sehingga tidak dapat
memenuhi kebutuhan manajemen terhadap informasi yang tepat waktu. Selain itu, IAK disajikan
dengan format yang terlalu kaku, sehingga kurang mampu memenuhi informasi yang dibutuhkan
manajemen.
F. Teknologi Sistem Informasi Akuntansi
Teknologi informasi yang meliputi komputer dan telekomunikasi memampukan (enable)
suatu entitas mengumpulkan data, menyimpan, mengolah, dan melaporkan serta
mendistribusikan informasi kepada para pemakai dengan kos yang relatif rendah. Teknologi
informasi juga memampukan suatu entitas menangkap dan menangapi informasi eksternal secara
efektif (effective sensing radar). Teknologi informasi (TI) digunakan untuk melaksanakan bisnis
perusahaan (Wilkinson, 1991) dan menjadi mata rantai yang menghubungkan bisnis perusahaan
dengan pemasok, bisnis perusahaan dengan pelanggan, dan antara pemasok dan pelanggan.
Pihak-pihak yang terkait tersebut berhubungan karena adanya value chain. Dengan demikian, TI
merupakan penghubung value chain antara bisnis perusahaan, pemasok, dan pelanggan. TI
memicu adanya value system. Oleh karena itu, sistem informasi suatu entitas dapat manjadi
sistem informasi entitas lain, maka akan menimbulkan share interest secara efisien.
EDI memberikan keuntungan efisiensi bagi pelanggan dan pemasok. Jika pelanggan dapat
melihat ke belakang melalui keseluruhan rantai sediaan dan pemasok dapat melihat ke depan
keseluruhan rantai pelanggan, maka kondisi ini akan menimbulkan keseluruhan rantai hubungan.
Bagi entitas, informasi yang terintegrasi melalui seluruh rantai hubungan bisnis akan
menimbulkan keuntungan strategik untuk memaksimumkan value bagi pelanggan. Rantai
hubungan bisnis ini akan mengarahkan perhatian utama setiap entitas pada kebutuhan pelanggan
(customers focus), bukan pada kepentingan individu related entities.
Entitas dimungkinkan memiliki informasi secara real-time, dan beberapa bentuk
pelaporan real-time kepada investor, kreditor, dan pemakai lainnya menjadi suatu yang biasa.
Teknologi informasi masa depan akan menyebabkan model aliran informasi di atas menjadi
ketinggalan jaman. Informasi masa depan akan disajikan secara virtual atau merupakan
information-dual (Elliot, 1994).
Manajemen membutuhkan sistem informasi yang bersifat strategik sampai yang bersifat
operasional. Penerapan teknologi informasi (seperti EDI) dalam SIA akan menjadikan SIA sebagai
sistem informasi strategik (SIS) untuk menciptakan information-dual. Information-dual akan dapat
mempengaruhi semua organisasi yang menghasilkan output secara virtual. Informasi ini dapat
digunakan dalam pengukuran pertanggungjawaban internal dan eksternal. Information-dual
menyebabkan perubahan besar lingkungan manajemen dan pertanggungjawaban.
Sistem informasi ini dapat dianalogikan dengan sistem sensor pemanas, kebakaran dan banjir
yang ditempatkan di setiap rumah. Untuk merealisasi information dual, alat sensor akan
memonitor dan menangkap sinyal suatu kejadian dan memrosesnya secara real-time. Dengan
demikian, manajemen dapat mencegah suatu proses menjadi semakin buruk dan mengubah
tindakannya secara cepat dengan memonitor proses-proses secara real-time. Sistem
informasi strategik akan didukung dengan terbentuknya sistem informasi operasi, sistem
informasi akuntansi manajemen, dan sistem informasi akuntansi keuangan, bahkan sistem
informasi tersebut menjadi sistem informasi strategik itu sendiri.
G. Pencapaian Sistem Informasi Akuntansi yang Memadai
Sebelum melaksanakan metodologi pengembangan sistem, maka perlu
pemahaman terhadap kebijakan dan sekumpulan hal-hal mendasar yang menjadi keyakinan
manajemen suatu organisasi terhadap sistem informasi. Kebijakan ini berkaitan denganb filosofi
manajemen, dan sistem informasi yang proaktif. Secara umum ada dua filosofi yang dapat
digunakan dalam pengembangan sistem informasi organisasi, yaitu dipandang sebagai senjata
pertahanan taktik dan senjata ofensif strategik. Pertama, sistem informasi dipandang sebagai
senjata pertahanan taktik dan operasional untuk menentukan basic data, kebutuhan pemrosesan
dan kewajiban pelaporan untuk membantu perusahaan tetap pada jalur yang harus dilalui dan
bertahan hidup. Kedua, sistem informasi akuntansi dipandang sebagai senjata ofensif yang
strategik untuk dapat memenangkan persaingan. Kebijakan sistem informasi yang proaktif akan
menghilangkan pemisah antara departemen, personalia dan fungsi garis, serta menghilangkan
batas wilayah negara. Kebijakan sistem informasi proaktif mengakui penerapan teknologi
informasi, seperti telekomunikasi, komputer, electronic mail, computer-integrated
manufacturing, teleshopping, teleconference, multifunctional workstations secara terintegrasi.
Tujuan sistem informasi dan kebutuhan informasi yang didefinisikan secara jelas adalah
salah satu kunci untuk suksesnya sistem informasi. Kesuksesan suatu sistem membutuhkan
tujuan-tujuan yang terdefinisikan. Suatu sistem dengan tujuan tertentu akan menyelesaikan lebih
banyak untuk suatu organisasi, daripada sistem tanpa tujuan, sedikit tujuan, atau tujuan yang
ambisius (Calliueot and Lapayre, 1992). Calliueot and Lapayre (1992) menyatakan bahwa
penciptaan suatu informasi efektif membutuhkan suatu pengorganisasian untuk mengembangkan
sejumlah sistem-sistem pendukung. Penarikan staf yang kompeten dan layak adalah suatu
tindakan yang sangat penting. Investasi yang besar dalam perangkat keras, perangkat lunak dan
pendukung sistem yang lain adalah sesuatu yang penting, namun tanpa manusia bersumber daya
yang kompeten untuk mengkoordinasikan sistem akan menghasilkan informasi yang tidak layak,
tidak tepat waktu atau tidak akurat.
H. Aspek Pengendalian Intern Sistem Informasi Berbasis Komputer
Elemen pengendalian intern yang ada pada sistem informasi berbasis komputer hampir
sama dengan sistem manual. Beberapa hal berikut menjadikan adanya penekanan yang berbeda
pada pengendalian intern untuk kedua jenis sistem itu;
1. Sistem informasi terkomputerisasi lebih luas lingkup pengendaliannya karena sebagian
besar proses tidak terlihat secara nyata oleh indra manusia.
2. Sedikitnya bukti berupa dokumen. Diperlukan desain sistem yang mampu meninggalkan
jejak untuk keperluan pengauditan (audit trial).
3. Pengendalian harus diintegrasikan kedalam rancangan sistem sebagai salah satu elemen
yang mendukung kekuatan desain sistem tersebut.
4. Diperlukan prosedur dokumentasi yang baik sehingga mampu merekam seluruh proses
sekaligus pengmbangan sistem itu sendiri. Prosedur back-up termasuk dalam hal ini.
5. Perlu dilakukan sentralisasi informasi utnuk memudahkan pengendalian.
6. Memungkinkan pengendalian intern melalui program-program komputer.
7. Pengendalian pada salah satu fungsi mungkin dapat melemahkan pengendalian pada
fungsi yang lain.
Elemen-elemen pokok pengendalian intern sistem informasi berbasis komuter dikelompokkan
sebagai berikut:
1. Pengendalian Manajemen (Management Control)
Pengendalian manajemen yang diperlukan oleh sebuah sistem informasi meliputi:
1. Pengendalian terhadap rencana induk sistem informasi, apakah desain sistem
informasi telah memenuhi garis besar dan spesifikasi yang dimaksud dalam
rencana induk.
2. Pemisahan fungsi, berbeda sedikit dengan sistem manual. Fungsi yang perlu
dipisahkan adalah:
● Perancangan dan penyusunan program sistem
● Operasi pengolahan data
● Dokumentasi program dan kepustakaan
● Seleksi dan pelatihan karyawan
● Perlu adanya buku petunjuk operasional sistem dan prosedur yang
ada dalam sistem tersebut
● Pengendalian anggaran
3. Pengendalian Terhadap Pengembangan Sistem
Penerapan sistem informasi akuntansi berbasis komputer merupakan investasi
yang besar, demikian pula untuk pengembangan selanjutnya. Perusahaan perlu
melakukan pengendalian intern dalam mengembangkan sistem informasinya, jenis
pengendalian yang diterapkan untuk hal ini adalah:
● Pengendalian siklus pengembangan sistem. Setiap usulan
pengembangan sistem sebaiknya melalui sebuah prosedur yang
memerlukan otorisasi dari manajer pengembangan sistem atau
semacamnya.
● Pengendalian terhadap dokumentasi sistem. Pengendalian ini
diperlukan karena dokumentasi sistem merupakan alat komunikasi
antara perancang sistem dengan users. Sistem dan pengembangan
sistem yang tidak didokumentasikan dengan baik akan menambah
biaya pengembangan karena harus mencari informasi mengenai
detail sistem ke pihak perancang terdahulu.
● Pengendalian terhadap pengubahan program. Perlu otorisasi seperti
halnya pada pengendalian siklus pengembangan sistem.
4. Pengendalian Akses (Access Control)
Pengendalian akses merupakan kunci dari sistem informasi berbasis komputer.
Penerapan berbagai teknik password bertingkat untuk mengendalikan akses setiap
personil merupakan teknik yang paling banyak digunakan.
Pengendalian akses mencakup lingkup berikut:
● Pengendalian akses terhadap perangkat keras. Tidak setiap
karyawan memiliki wewenang untuk keruangan di mana komputer
induk dan media penyimpanan diletakkan. Selain itu perlu pula
prosedur pengamanan perangkat keras dari berbagai bencana dan
kecelakaan yang disebabkan oleh hal lain.
● Pengendalian akses terhadap perangkat lunak.
● Pengendalian terhadap dokumentasi program. Akses terhadap
program ini hendaknya dilindungi melalui otorisasi dari pihak
tertentu. Dengan memiliki dokumentasi program maka sangat
memungkinkan seseorang memodifikasi program untuk kepentingan
pribadi.
● Pengendalian terhadap program dan file-file data. Pengendalian ini
mutlak diperlukan karena sangat banyak data yang dihasilkan dari
sebuah sistem informasi yang bersifat rahasia yang perlu dilindungi
dari pihak-pihak tertentu.
I. Komputerisasi Proses Akuntansi
Melihat karakteristik komputer dan karakteristik proses akuntansi, dapat disimpulkan
bahwa ada bagian dari proses pencatatan yang fungsinya dapat diganti dengan komputer. Bila
dipelajari sifatnya, proses mulai dari penjurnalan sampai ke pelaporan sebenarnya bersifat
matematis (karena hubungan buku besar dapat ditunjukkan dalam persamaan akuntansi,
sistematis (karena urutan mengerjakannya jelas) dan logis (karena unsur pertimbangan atau
judgement tidak terlibat lagi). Dengan kata lain, proses tersebut sifatnya adalah penambahan,
pembandingan, penyortiran, pereklasifikasian, dan peringkasan dengan cara tertentu yang sudah
jelas atau pasti. Pekerjaan atau tugas yang demikian biasanya menjadi objek komputerisasi.
Dengan sistem komputer seperti di atas maka langkah yang paling kritis adalah langkah
analisis transaksi karena kalau langkah ini salah, hasil pengolahan data oleh komputer juga ikut
salah. Yang menjadi persoalan adalah siapakah orang yang bertugas untuk melakukan pemasukan
data (data entry). Tentu saja tidak setiap orang dapat melakukan hal tersebuut. Hanya
orang/operator tertentu yang diotorisasi dapat melakukan pemasukan data. Sistem akuntansi
dengan komputer itu sendiri biasanya juga dilengkapi dengan mekanisme pengamanan sehingga
tidak setiap orang dapat mengubah data walaupun orang tersebut masih tetap dapat
menggunakan komputer yang sama untuk tujuan lain. Untuk dapat menjalankan program dan
melakukan pemasukan data orang/operator yang diotorisasi untuk itu diberi kode khusus (disebut
password) agar dapat membuka file akuntansi dan melakukan pencatatan transaksi tertentu. Cara
ini merupakan salah satu contoh pengaman dan merupakan salah satu cara untuk menentukan
orang yang bertanggung jawab bila terjadi kesalahan atau penyalahgunaan informasi.
Komunikasi dengan komputer dilakukan melalui terminal yang terdiri atas keyboard, layar
monitor dan printer. Dalam perusahaan yang besar yang mempunyai komputer berskala besar,
komputernya sendiri biasanya tidak tampak atau tidak terletak di dekat terminal tersebut tetapi
khusus terletak di tempat yang disebut pusat komputer. Dalam hal mikrokomputer, semua
perangkat komputer menjadi satu kesatuan dan berdiri sendiri sebagi suatu sistem.
Walaupun dengan penggunaan komputer kegiatan-kegiatan dalam siklus akuntansi
manjadi tidak ada lagi, konsep yang dipelajari dalam sistem akuntansi manual tetap diperlukan
karena apa yang dikerjakan oleh komputer tetap mengikuti konsep yang digunakan dalam sistem
akuntansi manual. Laporan seperti daftar piutang, daftar utang dan laporan interim dapat
disusun dan dicetak setiap saat dengan segera. Kalau data penyesuaian telah dimasukkan dalam
komputer maka laporan keuangan akhir dapat segera dicetak. Oleh karena itu, dalam sistem
komputer tidak diperlukan lagi kertas kerja seperti pada sistem manual. Perlu dicatat bahwa
konsep pelaporan keuangan tidak dapat diganti oleh komputer, yang dapat diganti dengan
komputer adalah proses pengolahan datanya. Oleh karena itu, bagian akuntansi yang mengolah
data dengan komputer sering disebut dengan bagian Electronic Data Processing (EDP) yang selain
mengolah data akuntansi bagian ini juga mengolah data perusahaan yang lain.
Mencatat Transaksi dalam Sistem Komputer
Program komputer untuk akuntansi biasanya dirancang dengan cermat sehingga operator
yang melakukan pencatatan transaksi dapat melaksanakannya dengan mudah. Setiap langkah
yang dikerjakan dalam siklus akuntansi (penjurnalan, pengakunan dan penyusunan daftar saldo)
dapat dilakukannya dengan mengikuti instruksi yang langsung dapat dilihat pada layar monitor.
Instruksi yang sudah disiapkan pada waktu merancang sistem biasanya ditampilkan di layar
monitor dalam bentuk menu. Menu akan menyajikan daftar operasi yang dapat diminta oleh
operator dan operator tinggal memilih operasi yang dikehendaki.
Pertimbangan Penggunaan Komputer
Pertimbangan utama penggunaan komputer adalah pertimbangan cost and benefit.
Penggunaan komputer merupakan sebuah investasi besar bagi sebuah organisasi. Bukan hanya
dalam hal biaya investasi tetapi waktu, tenaga dan sumber daya yang dialokasikan untuk hal ini
membutuhkan alokasi yang tidak sedikit. Cost bukan hanya berarti biaya yang dikeluarkan.
Waktu, tenaga, sumber daya yang lain haruslah diperhitungkan dalam penggunaan komputer.
Permasalahan timbul ketika cost yang berbentuk selain biaya tersebut sukar untuk diukur dalam
ukuran kuantitatif. Tentu hal ini membutuhkan alat untuk mengalokasikan dan menentukan
ukuran yang tepat untuk mengkuantifikasikannnya.
Kalau dibandingkan dengan sistem manual, sistem komputerisasian memang jelas
mempunyai keunggulan (benefit) khususnya dalam hal kecepatan (speed), ketelitian (accuracy)
dan kapasitas (capacity) pemrosesan. Kecepatan komputer dapat diandalkan karena komputer
mengerjakan suatu perintah dalam hitungan mikrodetik (microsecond). Perkembangan chip
terakhir telah memungkinkan
kecepatan dalam seperbilliun detik (nanosecond) atau bahkan dalam sepertrilliun detik
(picosecond). Dengan kecepatan ini suatu transaksi dapat diproses dalam seketika.
Ketelitian jelas dapat diandalkan karena setelah data disiapkan dengan benar, komputer
akan memroses tanpa campur tangan manusia lagi dan kalau komputer sudah diprogram dengan
benar kemungkinan kesalahan perhitungan dan klasifikasi menjadi kecil. Itulah sebabnya sebelum
suatu komputer dan programnya digunakan, suatu percobaan (trial run) dengan data percobaan
perlu dilakukan untuk memverifikasi program. Dalam sistem manual, karena tiap langkah
dikerjakan oleh manusia, kemungkinan kesalahan menjadi lebih besar.
Kapasitas untuk menyimpan, mencatat dan mencetak data menjadi sangat besar karena
data disimpan dalam bentuk elektromagnetik. Oleh karena itu, di samping laporan utama
komputer dapat diprogram untuk menghasilkan laporan-laporan tambahan lainnya termasuk
rincian-rincian yang diperlukan. Namun demikian, karena semua data tidak terekam dalam
bentuk yang dapat dibaca oleh manusia, kegagalan komputer (computer failure) dapat
merunyamkan perusahaan karena data dapat rusak atau hilang atau tidak dapat dibaca kembali.
Itulah sebabnya diperlukan suatu mekanisme backup. Manipulasi dengan komputer dan kejahatan
dengan komputer (computer crime) juga merupakan ancaman bagi perusahaan yang
mengandalkan operasi dan pencatatan keuangannya dengan komputer. Oleh karena itu,
diperlukan suatu sistem pengendalian internal dan computer security yang memadai. Penggunaan
password merupakan salah satu cara pengendalian agar tidak setiap orang dapat mengubah atau
memasukkan angka ke dalam sistem komputer.
Perusahaan harus tahu benar manfaat digunakannya komputer dan harus yakin bahwa
yang diproses dengan komputer adalah data-data yang benar-benar diperlukan dalam rangka
menghasilkan informasi untuk kepentingan perusahaan. Yang lebih penting adalah informasi apa
yang harus diproses bukan bagaimana memprosesnya. Kalau yang dimasukkan dalam komputer
adalah data yang tidak mempunyai kualitas informasi, keluaran komputer juga merupakan data
yang tidak bermanfaat betapapun rapi dan indah hasil cetakannya Pemeo untuk mengatakan hal
tersebut adalah garbage-in, garbage-out (GIGO).
2. PENDEKATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Sistem Informasi Akuntansi dengan pendekatan teknologi informasi seperti halnya siklus
pengembangan sistem yang lainnya, dimana hal ini mensyaratkan adanya suatu metode daur
hidup pengembangan sistem. Pola daur hidup pengembangan sistem dapat menggunakan
beberapa model. Adapun tahapan pengembangan sistem yang umum digunakan sebagai berikut :
Gambar 2. Tahapan Sistem
1. Tahapan Analisis Sistem
Dimulai karena adanya permintaan terhadap sistem baru. Proyek baru ditangani
dalam bentuk tim, yang melibatkan pemakai, analis sistem, dan para spesialis sistem
informasi yang lain, serta barangkali juga auditor internal. Tujuan utama analisis sistem
adalah untuk menentukan hal-hal detil tentang yang akan dikerjakan oleh sistem yang
diusulkan (dan bukan bagaimana caranya). Analisis sistem mencakup studi kelayakan dan
analisis kebutuhan. Analisis sistem mencakup studi kelayakan dan analisis kebutuhan.
Studi Kelayakan
Menentukan kemungkinan keberhasilan solusi yang diusulkan. Berguna untuk
memastikan bahwa solusi yang diusulkan tersebut benar-benar dapat dicapai dengan
sumber daya dan dengan memperhatikan kendala yang terdapat pada perusahaan serta
dampak terhadap lingkungan sekeliling. Analis sistem melaksanakan penyelidikan awal
terhadap masalah dan peluang bisnis yang disajikan dalam usulan proyek pengembangan
sistem. Tugas-tugas yang tercakup dalam studi kelayakan meliputi:
● Penentuan masalah dan peluang yang dituju sistem
Perubahan
lingkup /
kebutuhan
Desain Sistem
Desain Sistem
Implementasi Sistem
Analisis Sistem
Operasi dan
Pemeliharaan
Kebutuhan
Sistem
Kesalahan atau
masalah yang tak
memungkinkan
implementasi
dilaksanakan
Sistem Siap
Beroperasi
Mandiri
Perancangan konseptual
Perancangan fisik
Studi Kelayakan
Analisis Kebutuhan
Implementasi kurang
lengkap / ada
permintaan baru
Pemrograman dan
Pengujian
Konversi
● Pembentukan sasaran sistem baru secara keseluruhan
● Pengidentifikasian para pemakai sistem
● Pembentukan lingkup sistem
Ukuran yang dipakai dalam studi kelayakan:
Tabel 1. Ukuran Studi Kelayakan
Aspek Pertimbangan
Teknologi
Apakah sistem dapat dikembangkan dan dioperasikan
dengan teknologi yang tersedia?
Ekonomi
Apakah manfaat sistem lebih besar daripada biaya yang
dikeluarkan (termasuk untuk memenuhi kebutuhan
personil)?
Non-ekonomi
Apakah sistem yang diusulkan memiliki keuntungan yang
tak dapat diukur dengan uang
Organisasi atau
Operasional
Apakah sistem yang diusulkan bisa cocok dengan budaya
organisasi?
Apakah level keahlian yang digunakan dalam sistem baru
sesuai dengan pegawai yang akan mengoperasikannya?
Jadwal
Mungkinkah menerapkan sistem tersebut sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan?
Kendala hukum,
etika, dan yang
lain
Apakah sistem yang diusulkan tidak bertentangan dengan
etika atau hukum?
Apakah terdapat kendala-kendala yang berbahaya yang
dilanggar?
Analisa Kebutuhan
Analisis kebutuhan dilakukan untuk menghasilkan spesifikasi kebutuhan (disebut
juga spesifikasi fungsional) . Spesifikasi kebutuhan adalah spesifikasi yang rinci tentang
hal-hal yang akan dilakukan sistem ketika diimplementasikan. Spesifikasi ini sekaligus
dipakai untuk membuat kesepahaman antara pengembang sistem, pemakai yang kelak
menggunakan sistem, manajemen, dan mitra kerja yang lain (misalnya auditor internal).
Analisis kebutuhan ini diperlukan untuk menentukan:
● keluaran yang akan dihasilkan sistem,
● masukan yang diperlukan sistem,
● lingkup proses yang digunakan untuk mengolah masukan menjadi keluaran,
● volume data yang akan ditangani sistem,
● jumlah pemakai dan kategori pemakai, serta
● kontrol terhadap sistem
2. Tahapan Analisis Sistem
Gambar 3. Skema Perancangan
Perancangan Konseptual
Disebut juga perancangan logis . Pada perancangan ini, kebutuhan pemakai dan
pemecahan masalah yang teridentifikasi selama tahapan analisis sistem mulai dibuat untuk
diimplementasikan Ada tiga langkah penting yang dilakukan dalam perancangan
konseptual, yaitu: evaluasi alternatif rancangan, penyiapan spesifikasi rancangan, dan
penyiapan laporan rancangan sistem secara konseptual. Evaluasi alternatif rancangan
digunakan menentukan alternatif-alternatif rancangan yang bisa digunakan dalam sistem
Contoh:
● perusahaan mau menggunakan pesanan pembelian atau menggunakan EDI
Desain Sistem
Perancangan Fisik
Analisis
Sistem
Perancangan Konseptual
Evaluasi
Alternatif
Rancangan
Penyiapan Laporan
Rancangan Sistem
Konseptual
Penyiapan Spesifikasi
Rancangan
Rancangan
Keluaran
dan
Masukan
Rancangan
Platform
Rancangan
Antarmuka
Pemakai &
Sistem
Rancangan
Basis data
Rancangan
Modul
Rancangan
Kontrol
Implementasi
Sistem
Operasi dan
Pemeliharaan
Dokumentasi
Rencana Pengujian
Rencana Konversi
● Arsitektur teknologi informasi yang digunakan terpusat atau terdistribusi
● Entri data akan dilakukan melalui keyboard, barcode scanner, atau kedua-duanya
Evaluasi yang dilakukan mengandung hal-hal berikut (Romney, Steinbart, dan Cushing,
1997):
● Bagaimana alternatif-alternatif tersebut memenuhi sasaran sistem dan organisasi
dengan baik?
● Bagaimana alternatif-alternatif tersebut memenuhi kebutuhan pemakai dengan
baik?
● Apakah alternatif-alternatif tersebut layak secara ekonomi?
● Apa saja keuntungan dan kerugian masing-masing?
Skema Perancangan Konseptual
Spesifikasi rancangan ini mencakup elemen-elemen berikut:
● Keluaran
Rancangan laporan mencakup frekuensi laporan (harian, mingguan, dan
sebagainya), isi laporan, bentuk laporan, dan laporan cukup ditampilkan pada layar
atau perlu dicetak
● Penyimpan data
Dalam hal ini, semua data yang diperlukan untuk membentuk laporan ditentukan
lebih detil, termasuk ukuran data (misalnya, nama barang maksimal terdiri atas 25
karakter) dan letaknya dalam berkas
● Masukan
Rancangan masukan meliputi data yang perlu dimasukkan ke dalam sistem
● Prosedur pemrosesan dan operasi
Rancangan ini menjelaskan bagaimana data masukan diproses dan disimpan dalam
rangka untuk menghasilkan laporan
Perancangan Fisik
Rancangan keluaran, berupa bentuk laporan dan rancangan dokumen
● Rancangan masukan, berupa rancangan layar untuk pemasukan data
● Rancangan antarmuka pemakai dan sistem, berupa rancangan interaksi antara
pemakai dan sistem (menu, ikon, dan sebagainya)
● Rancangan platform, berupa rancangan yang menentukan perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan
● Rancangan basis data, berupa rancangan-rancangan berkas dalam basis data,
termasuk penentuan kapasitas masing-masing
● Rancangan modul, berupa rancangan modul atau program yang dilengkapi
dengan algoritma (cara modul atau program bekerja)
● Rancangan kontrol, berupa rancangan kontrol-kontrol yang digunakan dalam
sistem (mencakup hal-hal seperti validasi, otorisasi, dan pengauditan)
● Dokumentasi, berupa hasil pendokumentasian hingga tahap perancangan fisik.
● Rencana pengujian, berisi rencana yang dipakai untuk menguji sistem
● Rencana konversi, berupa rencana untuk menerapkan sistem baru terhadap
sistem lama
Adapun tools yang biasa digunakan adalah sebagai berikut :
a. Data Flow Diagram
Tujuan :
Mendiskripsikan interaksi antara data dan pemrosesan dengan menggunakan Data Flow Diagram.
Overview:
DFD (Data Flow Diagram) memberikan gambaran bagaimana data masuk dan keluar dalam dari dan ke
suatu entity/representasi dari sumber dan tujuan aliran data tersebut, aturan dari pemrosesan data,
penyimpanan data, dan entitas eksternal.
Adapun simbol yang digunakan adalah :
Entity process data stores data flow
b. Entity Relational Diagram
Tujuan :
Mendiskripsikan hubungan antara data dictionary, organisasi data yang merupakan representasi dari
entitas-entitas yang ada dalam suatu organisasi
ER Diagram merupakan representasi dari model data konseptual antara data dictionary yang
mengorganisasi data yang direpresentasikan oleh entitas-entitas yang ada dalam suatu organisasi.
Ada dua pendekatan dalam pembuatan Entity Relational Diagram yaitu
i. Basic Relational Model
ER Diagram yang direpresentasikan ini menggunakan simbol-simbol yang dasar dengan
menghubungkan hubungan antar entitas yang ada dalam satu organisasi .
contoh :
Data Flow Diagram
client
transferee
Service
provider
client
Contract
record
Request for
Spesific
services
Order
services
Manage
And account
For services
ordered
Bill client
For services
Service
provider data
Client control data
Transferee
services data
Services ordered data
Account payable data
Services rendered data
Account receivable data
Services
request
contract
Purchase order
Service
order
Sales invoice
Billing data
Vendor
invoice
Contoh : Billing procedure
entity relationship
Connector or link
ii. Database Relational Model
ER Diagram dalam model ini menggunakan struktur data sebagai acuan yang
merepresentasikan hubungan antar entitas. Struktur data ini biasanya diklasifikasikan sesuai
kebutuhan data yang harus tersedia, tabel yang digunakan sebagai satu kualifikasi dari
struktur data yang ada.
Database relational model merepresentsikan hubungan antar entitas dalam organisasi dengan
lebih detail mengarah pada struktur data yang disebut sebagai Relational Database
Accounting System.
client Consultant
(employee)
project skill
initiates Assigned to has
needs
1
n n
n
1
1
m
m
Basic entity relational diagram
Street address state Home
phone no
Highest
college
degree
Date of
birth
Consultant name city zip
ID
Consultant table
Street City State zip
address
Client
name
Client
ID
Client table
Accumulated
billing
Accumulate
d cost
Project
descriptio
n
Client
ID
Project
ID
Project table
Skill
description
Consultant Skill table
ID
Consultant/skill table
key
key
key key
Consultant ID Project ID
Consultant/Project table
key key
Project ID Skill code
key key
Project/skill table
Database entity relational
iii. Flowchart
Tujuan
Mendiskripsikan aliran data baik masuk dan keluar antar entitas berbasis aliran fisik dokumen
yang menggunakan prosedur tertentu.
Flowchart merupakan representasi dari sistem pemrosesan dan aliran transaksi organisasi yang
memuat sistem dan prosedur pemrosesan transaksi. Kategori utama dari flowchart adalah :
a. dokumen
b. program
c. proses
d. sistem
Flowcart memberikan informasi mengenai :
a. darimana input diterima dan dari siapa
b. dalam bentuk an form apa output di generate
c. langkah-langkah dan lanjutan dari proses transaksi
d. data dan materi akuntansi yang terlibat dan terkena dampaknya
e. prosedur akuntandi dan pengendalian organisasi yang terlibat
Document / report Processing manually Files / stored Terminal point
Manual input Processing automation Magnetic tape Flow of data
On line display Computer process Data stored on magnetic disc Communication link
Data store on
punched paper tape Decision point Data stored on line Connector between two
points
Record & master file
Connector between two
pages annotation
Guidelines untuk flowchart
Form
student
Cources
Request
sheet
Enter request
Course
Request
file
Error &
Exception
display
Course
Status
file
Student
Master
file
Course
Schedulle
file
Process
Course request
file
On course
Assignment
day
Student
Schedulle
file
Print
Course
schedulle
Course
schedulle To assistant
registrar
Contoh : penyiapan jadwal
perkuliahan mahasiswa
Source
document
Source
document
Expection &
Summary
report
comp batch
total
Edit & convert
To magnetic
medium
Transaction
data
Sort data by
Sorting key
1. Pahami dan cermati diskripsi naratif
prosedur
2. Pilih simbol flowchart yg digunakan
3. Siapkan draft / sketsa flowchart
4. Perhatikan aturan dasar dalam
menggunakan flowchart
5. Gunakan teknik presentasi u/ memberikan
informasi yg jelas mengenai prosedur dan
isi.
6. Lengkapi flowchart dengan mencantumkan
judul, tanggal, nama yg mempersiapkan
Expection &
Summary
report
Batch
total
Continue processing
3. Tahapan Implementasi
Mencakup aktivitas-aktivitas:
● Pemrograman dan pengujian
● Instalasi perangkat keras dan perangkat lunak
● Pelatihan kepada pemakai
● Pembuatan dokumentasi
● Konversi
Pemrograman dan Pengujian
● Pemrograman adalah aktivitas pembuatan program atau sederetan instruksi
yang digunakan untuk mengatur komputer agar bekerja sesuai dengan
maksud masing-masing instruksi
● Setiap program menjalani pengujian secara individual untuk memastikan
bahwa program bebas dari kesalahan. Pengujian seperti ini disebut dengan
pengujian unit
● Jika terjadi kesalahan, pemakai akan berusaha mencari penyebabnya dan
proses untuk melakukan pencarian kesalahan ini dikenal dengan sebutan
debugging. Adapun kesalahan-kesalahan dalam program disebut bug atau
kutu
Skema Pengujian
Gambar 3. Skema Pengujian Sistem
Pengujian integrasi
Pengujian ini dilakukan setelah semua modul/program melewati pengujian unit untuk
Pengujian
Unit
…
Pengujian
Unit
Pengujian
Integrasi
Program
teruji
Program
teruji
Pengujian
Sistem
Program
terintegrasi
Spesifikasi
Rancangan
Pengujian
Penerimaan
Program
tervalidasi
Sistem
diterima
Pengujian
Instalasi
Kebutuhan
Partisipan
Spesifikasi
Kebutuhan
melihat efek ketika program saling dikaitkan
Pengujian sistem
Setelah melalui pengujian integrasi, fungsi-fungsi dalam sistem dan juga kinerjanya diuji.
Sistem divalidasikan terhadap spsesifikasi kebutuhan dengan kondisi dan lingkungan yang
menyerupai dengan keadaan dan lingkungan operasional. Pada pengujian ini, kontrol dan
prosedur pemulihan sistem (system recovery) juga diuji
Pengujian penerimaan
Dilakukan sebelum sistem dioperasikan dengan melibatkan pemakai, pengembang sistem,
personil yang akan memelihara sistem, manajemen, dan auditor internal. Tujuannya
adalah untuk meyakinkan bahwa segala kebutuhan telah terpenuhi. Dalam hal ini pemakai
akan memberikan persetujuan untuk menerapkan sistem ini sebagai sistem produksi
(sistem yang akan dioperasikan oleh pemakai)
Pengujian instalasi
Jika pengujian penerimaan dilakukan sebelum sistem dipasang ke lingkungan operasional,
sistem perlu diuji kembali setelah dipasang. Pengujian seperti inilah yang disebut
pengujian instalasi
Konversi
● Konversi merupakan tahapan yang digunakan untuk mengoperasikan sistem baru
dalam rangka menggantikan sistem yang lama
● Terdapat beberapa pendekatan yang dilakukan untuk melakukan konversi, yaitu
konversi paralel, konversi langsung, konversi modular atau bertahap, dan konversi
pilot
Skema Konversi
Gambar 4. Skema Konversi
Konversi paralel (parallel conversion)
Sistem baru dan sistem lama sama-sama dijalankan. Setelah melalui masa tertentu, jika
sistem baru telah bisa diterima untuk menggantikan sistem lamna, maka sistem lama
segera dihentikan
Konversi langsung (direct conversion atau direct cutover)
Konversi ini dilakukan dengan cara menghentikan sistem lama dan menggantikannya
dengan sistem baru
Konversi pilot (pilot conversion)
Pendekatan ini dilakukan dengan cara menerapkan sistem baru hanya pada lokasi tertentu
yang diperlakukan sebagai pelopor. Jika konversi ini dianggap berhasil, maka akan
diperluas ke tempat-tempat yang lain
Konversi modular atau bertahap (phased conversion)
Konversi dilakukan dengan menggantikan suatu bagian dari sistem lama dengan sistem
baru. Jika terjadi sesuatu, bagian yang baru tersebut akan diganti kembali dengan yang
lama. Jika tak terjadi masalah, modul-modul baru akan dipasangkan lagi untuk mengganti
modul-modul lama yang lain. Dengan pendekatan seperti ini, akhirnya semua sistem lama
akan tergantikan oleh sistem baru. Cara seperti ini lebih aman daripada konversi langsung.
4. Tahapan Dokumentasi
Sistem Baru
Sistem Lama Sistem Baru
L B
Waktu
Sistem Lama Sistem Baru
Konversi Modular :
L L L L L B B B B B
Sistem Lama
Konversi Langsung:
Konversi Pilot :
Lokasi: 1 2 3 1 2 3 1 2 3 1 2 3
Konversi Paralel :
Dokumentasi merupakan hal yang sangat penting dilakukan karena akan menjadi acuan
pada tahapan operasi dan pemeliharaan
Pada tahapan ini, dokumentasi yang dibuat dapat dibagi menjadi tiga jenis
● Dokumentasi pengembangan
Dokumentasi ini menjabarkan sistem secara lengkap, mencakup deskripsi sistem,
bentuk keluaran, bentuk masukan, bentuk basis data, bagan alir program, hasil
pengujian, dan bahkan lembar penerimaan pemakai
● Dokumentasi operasi
Dokumentasi ini mencakup antara lain jadwal pengoperasian, cara pengoperasian
peralatan, faktor-faktor keamanan, dan masa berlakunya suatu berkas
● Dokumentasi pemakai
Berisi petunjuk untuk menggunakan masing-masing program dan juga mencakup
materi pelatihan
Operasi dan Perawatan
● Perawatan perfektif ditujukan untuk memperbaharui sistem sebagai tanggapan
atas perubahan kebutuhan pemakai dan kebutuhan organisasi, meningkatkan
efisiensi sistem, dan memperbaiki dokumentasi
● Perawatan adaptif, berupa perubahan aplikasi untuk menyesuaikan diri terhadap
lingkungan perangkat keras dan perangkat lunak baru. Sebagai contoh, perawatan
ini dapat berupa perubahan aplikasi dari mainframe ke lingkungan client/server
atau mengonversi dari sistem berbasis berkas ke lingkungan basis data
● Perawatan korektif berupa pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang ditemukan
pada saat sistem berjalan.
Sumber : http://klikpintar.files.wordpress.com/2008/07/handout-sia1.pdf
Oleh ivaninternisti SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Pendekatan Sistem dan Teknologi Informasi
1. PENDEKATAN SISTEM
A. Sistem Informasi Akuntansi dan Lingkungan Bisnis
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu rerangka pengkordinasian sumber daya
(data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa
data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan
kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang
berkepentingan (Wilkinson, 1991). Transaksi memungkinkan perusahaan melakukan operasi,
menyelenggarakan arsip dan catatan yang up to date, dan mencerminkan aktivitas organisasi.
Transaksi akuntansi merupakan transaksi pertukaran yang mempunyai nilai ekonomis. Tipe
transaksi dasar adalah: (1) Penjualan produk atau jasa, (2) Pembelian bahan baku, barang
dagangan, jasa, dan aset tetap dari suplier, (3) Penerimaan kas, (4) Pengeluaran kas kepada
suplier, (5) Pengeluaran kas gaji karyawan. Sebagai pengolah transaksi, sistem informasi
akuntansi berperan mengatur dan mengoperasionalkan semua aktivitas transaksi perusahaan.
Tujuan sistem informasi akuntansi adalah untuk menyediakan informasi yang diperlukan
dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh aktivitas yang disebut pemrosesan
informasi. Sebagian dari keluaran yang diperlukan oleh pemroses informasi disediakan oleh sistem
pemrosesan transaksi, seperti laporan keuangan dari sistem pemrosesan transaksi. Namun
sebagian besar diperoleh dari sumber lain, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan.
Pengguna utama pemrosesan transaksi adalah manajer perusahaan. Mereka mempunyai tanggung
jawab pokok untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan perencanaan dan pengendalian
operasi perusahaan. Pengguna output lainnya adalah para karyawan penting seperti akuntan,
insinyur serta pihak luar seperti investor dan kreditor.
Konsep perancangan sistem seharusnya mencerminkan prinsip-prinsip perusahaan. Berikut
ini dasar-dasar yang perlu diperhatikan dalam prioritas perancangan sistem menurut Wilkinson
(1993):
1. Tujuan dalam perencanaan sistem dan usulan proyek seharusnya dicapai untuk
menghasilkan kemajuan dan kemampuan sistem yang lebih besar.
2. Mempertimbangkan trade-off yang memadai antara manfaat dari tujuan
perancangan sistem dengan biaya yang dikeluarkan.
3. Berfokus pada permintaan fungsional dari sistem.
4. Melayani berbagai macam tujuan.
5. Perancangan sistem memperhatikan keberadaan dari pengguna sistem (user).
Sedangkan Barry E. Cushing (1983) mengemukakan bahwa:
1. Kesesuaian desain sistem dengan tujuan sistem informasi dan organisasi.
2. Berdasarkan kelayakan ekonomis, berarti sistem memiliki net present value
positif.
3. Kelayakan operasional, input dikumpulkan ke sistem dan output-nya dapat
digunakan.
4. Kelayakan perilaku, berarti sistem berdampak pada kehidupan kualitas kerja
users.
5. Kelayakan teknis, ketersediaan teknologi untuk mendukung sistem serta teknologi
mudah diperoleh atau dikembangkan.
6. Disesuaikan dengan kebutuhan informasi users.
B. Komponen Sistem Informasi
Sistem informasi merupakan sebuah susunan dari orang, aktivitas, data, jaringan dan
teknologi yang terintegrasi yang berfungsi untuk mendukung dan meningkatkan operasi seharihari
sebuah bisnis, juga menyediakan kebutuhan informasi untuk pemecahan masalah dan
pengambilan keputusan oleh manajer. Ada dua tipe sistem informasi, personal dan multiuser.
Sistem informasi personal adalah sistem informasi yang didesain untuk memenuhi kebutuhan
informasi personal dari seorang pengguna tunggal (single user). Sedangkan sistem informasi
multiuser didesain untuk memenuhi kebutuhan informasi dari kelompok kerja (departemen,
kantor, divisi, bagian) atau keseluruhan organisasi. Untuk membangun sistem informasi, baik
personal maupun multiuser, haruslah mengkombinasikan secara efektif komponen-komponen
sistem informasi, yaitu: prosedur kerja, informasi (data), orang dan teknologi informasi
(hardware dan software).
Gambar 1. Komponen Sistem Informasi
D. Data dan Informasi Akuntansi
Setiap sistem informasi akuntansi melaksanakan lima fungsi utama, yaitu pengumpulan
data, pemrosesan data, manajemen data, pengendalian data (termasuk security), dan penghasil
informasi.
1. Pengumpulan Data
Fungsi pengumpulan data terdiri atas memasukkan data transaski melalui formulir,
mensyahkan serta memeriksa data untuk memastikan ketepatan dan kelengkapannya.
Jika data bersifat kuantitatif, data dihitung dahulu sebelum dicatat. Jika data jauh dari
lokasi pemrosesan, maka data harus ditransmisikan lebih dahulu.
2. Pemrosesan Data
Pemrosesan data terdiri atas proses pengubahan input menjadi output. Fungsi pemrosesan
data terdiri atas langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pengklasifikasian atau menetapkan data berdasar kategori yang telah ditetapkan.
2. Menyalin data ke dokumen atau media lain.
3. Mengurutkan, atau menysusn data menurut karaktersitiknya.
4. Mengelompokkan atau mengumpulkan transaski sejenis.
5. Menggabungkan atau mengkombinasikan dua atau lebih data atau arsip.
6. Melakukan penghitungan.
Prosedur
kerja
Informasi
Orang
Teknologi
informasi
Tujuan
Data terformat,
teks,
gambar, suara,
dan video
Orang yang
memasukkan,
memproses, dan
menggunakan
data
Perangkat keras
dan perangkat
lunak yang
memproses data
Yang dicoba untuk
dilakukan sistem
Cara kerja yang dilakukan
orang dan teknologi
informasi
7. Peringkasan, atau penjumlahan data kuantitatif.
8. Membandingkan data untuk mendapatkan persamaan atau perbedaan yang ada.
3. Manajemen Data
Fungsi manajemen data terdiri atas tiga tahap, yaitu: penyimpanan, pemutakhiran dan
pemunculan kembali (retrieving). Tahap penyimpanan merupakan penempatan data
dalam penyimpanan atau basis data yang disebut arsip. Pada tahap pemutakhiran, data
yang tersimpan diperbaharui dan disesuaikan dengan peristiwa terbaru. Kemudian pada
tahap retrieving, data yang tersimpan diakses dan diringkas kembali untuk diproses lebih
lanjut atau untuk keperluan pembuatan laporan. Manajemen data dan pemrosesan data
mempunyai hubungan yang sangat erat. Tahap pengelompokkan data dan pengurutan
data dari fungsi pemrosesan data, misalnya sering dilakukan sebagai pendahuluan
sebelum dilakukan tahap pemutakhiran dalam fungsi manajemen data. Manajemen data
dapat dipandang sebagai bagian dari pemrosesan data. Manajemen data akan menunjang
pencapaian efisiensi aktivitas dalam proses menghasilkan informasi dan mendorong
dipatuhinya kebijakan manajemen terutama mengenai informasi aktivitas dan informasi
kebijakan manajemen.
4. Pengendalian Data
Fungsi pengendalian data mempunyai dua tujuan dasar: (1) untuk menjaga dan menjamin
keamanan aset perusahaan, termasuk data, dan (2) untuk menjamin bahwa data yang
diperoleh akurat dan lengkap serta diproses dengan benar. Berbagai teknik dan prosedur
dapat dipakai untuk menyelenggarakan pengendalian dan keamanan yang memadai.
5. Penghasil Informasi
Fungsi penghasil informasi ini terdiri atas tahapan pemrosesan informasi seperti
penginterprestasian, pelaporan dan pengkomunikasian informasi.
E. Informasi Operasi, Informasi Akuntansi Manajemen dan Informasi Akuntansi Keuangan
Informasi yang dihasilkan oleh SIA adalah informasi akuntansi yang dapat berupa informasi
operasi (IO), informasi akuntansi manajemen (IAM), dan informasi akuntansi keuangan (IAK). IO
disiapkan hampir mirip dengan IAM. Bedanya adalah IO dikhususkan untuk membuat laporan yang
memuat kegiatan operasi perusahaan. Kegiatan operasi yang dimaksud adalah aktivitas utama
dan aktivitas lain yang timbul dalam peusahaan tersebut. Aktivitas utama biasanya berasal dari
aktivitas pembelian bahan mentah, pengolahan atau pemrosesan, dan penjualan produk hasil dari
pemrosesan sebelumnya. Aktivitas lain dapat berupa aktivitas akuntansi, administrasi dan umum
dan lain-lainnya.
Aktivitas operasi selain dapat menghasilkan informasi operasi, dapat pula diolah untuk
menghasilkan informasi akuntansi manajemen dan informasi akuntansi. Informasi akuntansi
manajemen disiapkan untuk kebutuhan pihak internal untuk membantu manajemen dalam
pembuatan keputusan. Informasi ini tidak dibatasi oleh PABU, merupakan informasi inovatif yang
dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi perusahaan tertentu.
Informasi akuntansi keuangan adalah informasi bertujuan umum (general purposes) yang
disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Informasi ini bertujuan umum
sebab disiapkan untuk pihak internal dan eksternal. IAK disajikan dengan asumsi bahwa informasi
yang dibutuhkan investor, kreditor, calon investor dan kreditor, manajemen, pemerintah, dan
sebagainya dapat mewakili kebutuhan informasi pihak lain selain investor dan kreditor. Dengan
demikian dibutuhkan satu informasi seragam untuk semua pihak yang berkepentingan dengan
bisnis perusahaan. Umumnya, IAK disusun dan dilaporkan secara periodik, sehingga tidak dapat
memenuhi kebutuhan manajemen terhadap informasi yang tepat waktu. Selain itu, IAK disajikan
dengan format yang terlalu kaku, sehingga kurang mampu memenuhi informasi yang dibutuhkan
manajemen.
F. Teknologi Sistem Informasi Akuntansi
Teknologi informasi yang meliputi komputer dan telekomunikasi memampukan (enable)
suatu entitas mengumpulkan data, menyimpan, mengolah, dan melaporkan serta
mendistribusikan informasi kepada para pemakai dengan kos yang relatif rendah. Teknologi
informasi juga memampukan suatu entitas menangkap dan menangapi informasi eksternal secara
efektif (effective sensing radar). Teknologi informasi (TI) digunakan untuk melaksanakan bisnis
perusahaan (Wilkinson, 1991) dan menjadi mata rantai yang menghubungkan bisnis perusahaan
dengan pemasok, bisnis perusahaan dengan pelanggan, dan antara pemasok dan pelanggan.
Pihak-pihak yang terkait tersebut berhubungan karena adanya value chain. Dengan demikian, TI
merupakan penghubung value chain antara bisnis perusahaan, pemasok, dan pelanggan. TI
memicu adanya value system. Oleh karena itu, sistem informasi suatu entitas dapat manjadi
sistem informasi entitas lain, maka akan menimbulkan share interest secara efisien.
EDI memberikan keuntungan efisiensi bagi pelanggan dan pemasok. Jika pelanggan dapat
melihat ke belakang melalui keseluruhan rantai sediaan dan pemasok dapat melihat ke depan
keseluruhan rantai pelanggan, maka kondisi ini akan menimbulkan keseluruhan rantai hubungan.
Bagi entitas, informasi yang terintegrasi melalui seluruh rantai hubungan bisnis akan
menimbulkan keuntungan strategik untuk memaksimumkan value bagi pelanggan. Rantai
hubungan bisnis ini akan mengarahkan perhatian utama setiap entitas pada kebutuhan pelanggan
(customers focus), bukan pada kepentingan individu related entities.
Entitas dimungkinkan memiliki informasi secara real-time, dan beberapa bentuk
pelaporan real-time kepada investor, kreditor, dan pemakai lainnya menjadi suatu yang biasa.
Teknologi informasi masa depan akan menyebabkan model aliran informasi di atas menjadi
ketinggalan jaman. Informasi masa depan akan disajikan secara virtual atau merupakan
information-dual (Elliot, 1994).
Manajemen membutuhkan sistem informasi yang bersifat strategik sampai yang bersifat
operasional. Penerapan teknologi informasi (seperti EDI) dalam SIA akan menjadikan SIA sebagai
sistem informasi strategik (SIS) untuk menciptakan information-dual. Information-dual akan dapat
mempengaruhi semua organisasi yang menghasilkan output secara virtual. Informasi ini dapat
digunakan dalam pengukuran pertanggungjawaban internal dan eksternal. Information-dual
menyebabkan perubahan besar lingkungan manajemen dan pertanggungjawaban.
Sistem informasi ini dapat dianalogikan dengan sistem sensor pemanas, kebakaran dan banjir
yang ditempatkan di setiap rumah. Untuk merealisasi information dual, alat sensor akan
memonitor dan menangkap sinyal suatu kejadian dan memrosesnya secara real-time. Dengan
demikian, manajemen dapat mencegah suatu proses menjadi semakin buruk dan mengubah
tindakannya secara cepat dengan memonitor proses-proses secara real-time. Sistem
informasi strategik akan didukung dengan terbentuknya sistem informasi operasi, sistem
informasi akuntansi manajemen, dan sistem informasi akuntansi keuangan, bahkan sistem
informasi tersebut menjadi sistem informasi strategik itu sendiri.
G. Pencapaian Sistem Informasi Akuntansi yang Memadai
Sebelum melaksanakan metodologi pengembangan sistem, maka perlu
pemahaman terhadap kebijakan dan sekumpulan hal-hal mendasar yang menjadi keyakinan
manajemen suatu organisasi terhadap sistem informasi. Kebijakan ini berkaitan denganb filosofi
manajemen, dan sistem informasi yang proaktif. Secara umum ada dua filosofi yang dapat
digunakan dalam pengembangan sistem informasi organisasi, yaitu dipandang sebagai senjata
pertahanan taktik dan senjata ofensif strategik. Pertama, sistem informasi dipandang sebagai
senjata pertahanan taktik dan operasional untuk menentukan basic data, kebutuhan pemrosesan
dan kewajiban pelaporan untuk membantu perusahaan tetap pada jalur yang harus dilalui dan
bertahan hidup. Kedua, sistem informasi akuntansi dipandang sebagai senjata ofensif yang
strategik untuk dapat memenangkan persaingan. Kebijakan sistem informasi yang proaktif akan
menghilangkan pemisah antara departemen, personalia dan fungsi garis, serta menghilangkan
batas wilayah negara. Kebijakan sistem informasi proaktif mengakui penerapan teknologi
informasi, seperti telekomunikasi, komputer, electronic mail, computer-integrated
manufacturing, teleshopping, teleconference, multifunctional workstations secara terintegrasi.
Tujuan sistem informasi dan kebutuhan informasi yang didefinisikan secara jelas adalah
salah satu kunci untuk suksesnya sistem informasi. Kesuksesan suatu sistem membutuhkan
tujuan-tujuan yang terdefinisikan. Suatu sistem dengan tujuan tertentu akan menyelesaikan lebih
banyak untuk suatu organisasi, daripada sistem tanpa tujuan, sedikit tujuan, atau tujuan yang
ambisius (Calliueot and Lapayre, 1992). Calliueot and Lapayre (1992) menyatakan bahwa
penciptaan suatu informasi efektif membutuhkan suatu pengorganisasian untuk mengembangkan
sejumlah sistem-sistem pendukung. Penarikan staf yang kompeten dan layak adalah suatu
tindakan yang sangat penting. Investasi yang besar dalam perangkat keras, perangkat lunak dan
pendukung sistem yang lain adalah sesuatu yang penting, namun tanpa manusia bersumber daya
yang kompeten untuk mengkoordinasikan sistem akan menghasilkan informasi yang tidak layak,
tidak tepat waktu atau tidak akurat.
H. Aspek Pengendalian Intern Sistem Informasi Berbasis Komputer
Elemen pengendalian intern yang ada pada sistem informasi berbasis komputer hampir
sama dengan sistem manual. Beberapa hal berikut menjadikan adanya penekanan yang berbeda
pada pengendalian intern untuk kedua jenis sistem itu;
1. Sistem informasi terkomputerisasi lebih luas lingkup pengendaliannya karena sebagian
besar proses tidak terlihat secara nyata oleh indra manusia.
2. Sedikitnya bukti berupa dokumen. Diperlukan desain sistem yang mampu meninggalkan
jejak untuk keperluan pengauditan (audit trial).
3. Pengendalian harus diintegrasikan kedalam rancangan sistem sebagai salah satu elemen
yang mendukung kekuatan desain sistem tersebut.
4. Diperlukan prosedur dokumentasi yang baik sehingga mampu merekam seluruh proses
sekaligus pengmbangan sistem itu sendiri. Prosedur back-up termasuk dalam hal ini.
5. Perlu dilakukan sentralisasi informasi utnuk memudahkan pengendalian.
6. Memungkinkan pengendalian intern melalui program-program komputer.
7. Pengendalian pada salah satu fungsi mungkin dapat melemahkan pengendalian pada
fungsi yang lain.
Elemen-elemen pokok pengendalian intern sistem informasi berbasis komuter dikelompokkan
sebagai berikut:
1. Pengendalian Manajemen (Management Control)
Pengendalian manajemen yang diperlukan oleh sebuah sistem informasi meliputi:
1. Pengendalian terhadap rencana induk sistem informasi, apakah desain sistem
informasi telah memenuhi garis besar dan spesifikasi yang dimaksud dalam
rencana induk.
2. Pemisahan fungsi, berbeda sedikit dengan sistem manual. Fungsi yang perlu
dipisahkan adalah:
● Perancangan dan penyusunan program sistem
● Operasi pengolahan data
● Dokumentasi program dan kepustakaan
● Seleksi dan pelatihan karyawan
● Perlu adanya buku petunjuk operasional sistem dan prosedur yang
ada dalam sistem tersebut
● Pengendalian anggaran
3. Pengendalian Terhadap Pengembangan Sistem
Penerapan sistem informasi akuntansi berbasis komputer merupakan investasi
yang besar, demikian pula untuk pengembangan selanjutnya. Perusahaan perlu
melakukan pengendalian intern dalam mengembangkan sistem informasinya, jenis
pengendalian yang diterapkan untuk hal ini adalah:
● Pengendalian siklus pengembangan sistem. Setiap usulan
pengembangan sistem sebaiknya melalui sebuah prosedur yang
memerlukan otorisasi dari manajer pengembangan sistem atau
semacamnya.
● Pengendalian terhadap dokumentasi sistem. Pengendalian ini
diperlukan karena dokumentasi sistem merupakan alat komunikasi
antara perancang sistem dengan users. Sistem dan pengembangan
sistem yang tidak didokumentasikan dengan baik akan menambah
biaya pengembangan karena harus mencari informasi mengenai
detail sistem ke pihak perancang terdahulu.
● Pengendalian terhadap pengubahan program. Perlu otorisasi seperti
halnya pada pengendalian siklus pengembangan sistem.
4. Pengendalian Akses (Access Control)
Pengendalian akses merupakan kunci dari sistem informasi berbasis komputer.
Penerapan berbagai teknik password bertingkat untuk mengendalikan akses setiap
personil merupakan teknik yang paling banyak digunakan.
Pengendalian akses mencakup lingkup berikut:
● Pengendalian akses terhadap perangkat keras. Tidak setiap
karyawan memiliki wewenang untuk keruangan di mana komputer
induk dan media penyimpanan diletakkan. Selain itu perlu pula
prosedur pengamanan perangkat keras dari berbagai bencana dan
kecelakaan yang disebabkan oleh hal lain.
● Pengendalian akses terhadap perangkat lunak.
● Pengendalian terhadap dokumentasi program. Akses terhadap
program ini hendaknya dilindungi melalui otorisasi dari pihak
tertentu. Dengan memiliki dokumentasi program maka sangat
memungkinkan seseorang memodifikasi program untuk kepentingan
pribadi.
● Pengendalian terhadap program dan file-file data. Pengendalian ini
mutlak diperlukan karena sangat banyak data yang dihasilkan dari
sebuah sistem informasi yang bersifat rahasia yang perlu dilindungi
dari pihak-pihak tertentu.
I. Komputerisasi Proses Akuntansi
Melihat karakteristik komputer dan karakteristik proses akuntansi, dapat disimpulkan
bahwa ada bagian dari proses pencatatan yang fungsinya dapat diganti dengan komputer. Bila
dipelajari sifatnya, proses mulai dari penjurnalan sampai ke pelaporan sebenarnya bersifat
matematis (karena hubungan buku besar dapat ditunjukkan dalam persamaan akuntansi,
sistematis (karena urutan mengerjakannya jelas) dan logis (karena unsur pertimbangan atau
judgement tidak terlibat lagi). Dengan kata lain, proses tersebut sifatnya adalah penambahan,
pembandingan, penyortiran, pereklasifikasian, dan peringkasan dengan cara tertentu yang sudah
jelas atau pasti. Pekerjaan atau tugas yang demikian biasanya menjadi objek komputerisasi.
Dengan sistem komputer seperti di atas maka langkah yang paling kritis adalah langkah
analisis transaksi karena kalau langkah ini salah, hasil pengolahan data oleh komputer juga ikut
salah. Yang menjadi persoalan adalah siapakah orang yang bertugas untuk melakukan pemasukan
data (data entry). Tentu saja tidak setiap orang dapat melakukan hal tersebuut. Hanya
orang/operator tertentu yang diotorisasi dapat melakukan pemasukan data. Sistem akuntansi
dengan komputer itu sendiri biasanya juga dilengkapi dengan mekanisme pengamanan sehingga
tidak setiap orang dapat mengubah data walaupun orang tersebut masih tetap dapat
menggunakan komputer yang sama untuk tujuan lain. Untuk dapat menjalankan program dan
melakukan pemasukan data orang/operator yang diotorisasi untuk itu diberi kode khusus (disebut
password) agar dapat membuka file akuntansi dan melakukan pencatatan transaksi tertentu. Cara
ini merupakan salah satu contoh pengaman dan merupakan salah satu cara untuk menentukan
orang yang bertanggung jawab bila terjadi kesalahan atau penyalahgunaan informasi.
Komunikasi dengan komputer dilakukan melalui terminal yang terdiri atas keyboard, layar
monitor dan printer. Dalam perusahaan yang besar yang mempunyai komputer berskala besar,
komputernya sendiri biasanya tidak tampak atau tidak terletak di dekat terminal tersebut tetapi
khusus terletak di tempat yang disebut pusat komputer. Dalam hal mikrokomputer, semua
perangkat komputer menjadi satu kesatuan dan berdiri sendiri sebagi suatu sistem.
Walaupun dengan penggunaan komputer kegiatan-kegiatan dalam siklus akuntansi
manjadi tidak ada lagi, konsep yang dipelajari dalam sistem akuntansi manual tetap diperlukan
karena apa yang dikerjakan oleh komputer tetap mengikuti konsep yang digunakan dalam sistem
akuntansi manual. Laporan seperti daftar piutang, daftar utang dan laporan interim dapat
disusun dan dicetak setiap saat dengan segera. Kalau data penyesuaian telah dimasukkan dalam
komputer maka laporan keuangan akhir dapat segera dicetak. Oleh karena itu, dalam sistem
komputer tidak diperlukan lagi kertas kerja seperti pada sistem manual. Perlu dicatat bahwa
konsep pelaporan keuangan tidak dapat diganti oleh komputer, yang dapat diganti dengan
komputer adalah proses pengolahan datanya. Oleh karena itu, bagian akuntansi yang mengolah
data dengan komputer sering disebut dengan bagian Electronic Data Processing (EDP) yang selain
mengolah data akuntansi bagian ini juga mengolah data perusahaan yang lain.
Mencatat Transaksi dalam Sistem Komputer
Program komputer untuk akuntansi biasanya dirancang dengan cermat sehingga operator
yang melakukan pencatatan transaksi dapat melaksanakannya dengan mudah. Setiap langkah
yang dikerjakan dalam siklus akuntansi (penjurnalan, pengakunan dan penyusunan daftar saldo)
dapat dilakukannya dengan mengikuti instruksi yang langsung dapat dilihat pada layar monitor.
Instruksi yang sudah disiapkan pada waktu merancang sistem biasanya ditampilkan di layar
monitor dalam bentuk menu. Menu akan menyajikan daftar operasi yang dapat diminta oleh
operator dan operator tinggal memilih operasi yang dikehendaki.
Pertimbangan Penggunaan Komputer
Pertimbangan utama penggunaan komputer adalah pertimbangan cost and benefit.
Penggunaan komputer merupakan sebuah investasi besar bagi sebuah organisasi. Bukan hanya
dalam hal biaya investasi tetapi waktu, tenaga dan sumber daya yang dialokasikan untuk hal ini
membutuhkan alokasi yang tidak sedikit. Cost bukan hanya berarti biaya yang dikeluarkan.
Waktu, tenaga, sumber daya yang lain haruslah diperhitungkan dalam penggunaan komputer.
Permasalahan timbul ketika cost yang berbentuk selain biaya tersebut sukar untuk diukur dalam
ukuran kuantitatif. Tentu hal ini membutuhkan alat untuk mengalokasikan dan menentukan
ukuran yang tepat untuk mengkuantifikasikannnya.
Kalau dibandingkan dengan sistem manual, sistem komputerisasian memang jelas
mempunyai keunggulan (benefit) khususnya dalam hal kecepatan (speed), ketelitian (accuracy)
dan kapasitas (capacity) pemrosesan. Kecepatan komputer dapat diandalkan karena komputer
mengerjakan suatu perintah dalam hitungan mikrodetik (microsecond). Perkembangan chip
terakhir telah memungkinkan
kecepatan dalam seperbilliun detik (nanosecond) atau bahkan dalam sepertrilliun detik
(picosecond). Dengan kecepatan ini suatu transaksi dapat diproses dalam seketika.
Ketelitian jelas dapat diandalkan karena setelah data disiapkan dengan benar, komputer
akan memroses tanpa campur tangan manusia lagi dan kalau komputer sudah diprogram dengan
benar kemungkinan kesalahan perhitungan dan klasifikasi menjadi kecil. Itulah sebabnya sebelum
suatu komputer dan programnya digunakan, suatu percobaan (trial run) dengan data percobaan
perlu dilakukan untuk memverifikasi program. Dalam sistem manual, karena tiap langkah
dikerjakan oleh manusia, kemungkinan kesalahan menjadi lebih besar.
Kapasitas untuk menyimpan, mencatat dan mencetak data menjadi sangat besar karena
data disimpan dalam bentuk elektromagnetik. Oleh karena itu, di samping laporan utama
komputer dapat diprogram untuk menghasilkan laporan-laporan tambahan lainnya termasuk
rincian-rincian yang diperlukan. Namun demikian, karena semua data tidak terekam dalam
bentuk yang dapat dibaca oleh manusia, kegagalan komputer (computer failure) dapat
merunyamkan perusahaan karena data dapat rusak atau hilang atau tidak dapat dibaca kembali.
Itulah sebabnya diperlukan suatu mekanisme backup. Manipulasi dengan komputer dan kejahatan
dengan komputer (computer crime) juga merupakan ancaman bagi perusahaan yang
mengandalkan operasi dan pencatatan keuangannya dengan komputer. Oleh karena itu,
diperlukan suatu sistem pengendalian internal dan computer security yang memadai. Penggunaan
password merupakan salah satu cara pengendalian agar tidak setiap orang dapat mengubah atau
memasukkan angka ke dalam sistem komputer.
Perusahaan harus tahu benar manfaat digunakannya komputer dan harus yakin bahwa
yang diproses dengan komputer adalah data-data yang benar-benar diperlukan dalam rangka
menghasilkan informasi untuk kepentingan perusahaan. Yang lebih penting adalah informasi apa
yang harus diproses bukan bagaimana memprosesnya. Kalau yang dimasukkan dalam komputer
adalah data yang tidak mempunyai kualitas informasi, keluaran komputer juga merupakan data
yang tidak bermanfaat betapapun rapi dan indah hasil cetakannya Pemeo untuk mengatakan hal
tersebut adalah garbage-in, garbage-out (GIGO).
2. PENDEKATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Sistem Informasi Akuntansi dengan pendekatan teknologi informasi seperti halnya siklus
pengembangan sistem yang lainnya, dimana hal ini mensyaratkan adanya suatu metode daur
hidup pengembangan sistem. Pola daur hidup pengembangan sistem dapat menggunakan
beberapa model. Adapun tahapan pengembangan sistem yang umum digunakan sebagai berikut :
Gambar 2. Tahapan Sistem
1. Tahapan Analisis Sistem
Dimulai karena adanya permintaan terhadap sistem baru. Proyek baru ditangani
dalam bentuk tim, yang melibatkan pemakai, analis sistem, dan para spesialis sistem
informasi yang lain, serta barangkali juga auditor internal. Tujuan utama analisis sistem
adalah untuk menentukan hal-hal detil tentang yang akan dikerjakan oleh sistem yang
diusulkan (dan bukan bagaimana caranya). Analisis sistem mencakup studi kelayakan dan
analisis kebutuhan. Analisis sistem mencakup studi kelayakan dan analisis kebutuhan.
Studi Kelayakan
Menentukan kemungkinan keberhasilan solusi yang diusulkan. Berguna untuk
memastikan bahwa solusi yang diusulkan tersebut benar-benar dapat dicapai dengan
sumber daya dan dengan memperhatikan kendala yang terdapat pada perusahaan serta
dampak terhadap lingkungan sekeliling. Analis sistem melaksanakan penyelidikan awal
terhadap masalah dan peluang bisnis yang disajikan dalam usulan proyek pengembangan
sistem. Tugas-tugas yang tercakup dalam studi kelayakan meliputi:
● Penentuan masalah dan peluang yang dituju sistem
Perubahan
lingkup /
kebutuhan
Desain Sistem
Desain Sistem
Implementasi Sistem
Analisis Sistem
Operasi dan
Pemeliharaan
Kebutuhan
Sistem
Kesalahan atau
masalah yang tak
memungkinkan
implementasi
dilaksanakan
Sistem Siap
Beroperasi
Mandiri
Perancangan konseptual
Perancangan fisik
Studi Kelayakan
Analisis Kebutuhan
Implementasi kurang
lengkap / ada
permintaan baru
Pemrograman dan
Pengujian
Konversi
● Pembentukan sasaran sistem baru secara keseluruhan
● Pengidentifikasian para pemakai sistem
● Pembentukan lingkup sistem
Ukuran yang dipakai dalam studi kelayakan:
Tabel 1. Ukuran Studi Kelayakan
Aspek Pertimbangan
Teknologi
Apakah sistem dapat dikembangkan dan dioperasikan
dengan teknologi yang tersedia?
Ekonomi
Apakah manfaat sistem lebih besar daripada biaya yang
dikeluarkan (termasuk untuk memenuhi kebutuhan
personil)?
Non-ekonomi
Apakah sistem yang diusulkan memiliki keuntungan yang
tak dapat diukur dengan uang
Organisasi atau
Operasional
Apakah sistem yang diusulkan bisa cocok dengan budaya
organisasi?
Apakah level keahlian yang digunakan dalam sistem baru
sesuai dengan pegawai yang akan mengoperasikannya?
Jadwal
Mungkinkah menerapkan sistem tersebut sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan?
Kendala hukum,
etika, dan yang
lain
Apakah sistem yang diusulkan tidak bertentangan dengan
etika atau hukum?
Apakah terdapat kendala-kendala yang berbahaya yang
dilanggar?
Analisa Kebutuhan
Analisis kebutuhan dilakukan untuk menghasilkan spesifikasi kebutuhan (disebut
juga spesifikasi fungsional) . Spesifikasi kebutuhan adalah spesifikasi yang rinci tentang
hal-hal yang akan dilakukan sistem ketika diimplementasikan. Spesifikasi ini sekaligus
dipakai untuk membuat kesepahaman antara pengembang sistem, pemakai yang kelak
menggunakan sistem, manajemen, dan mitra kerja yang lain (misalnya auditor internal).
Analisis kebutuhan ini diperlukan untuk menentukan:
● keluaran yang akan dihasilkan sistem,
● masukan yang diperlukan sistem,
● lingkup proses yang digunakan untuk mengolah masukan menjadi keluaran,
● volume data yang akan ditangani sistem,
● jumlah pemakai dan kategori pemakai, serta
● kontrol terhadap sistem
2. Tahapan Analisis Sistem
Gambar 3. Skema Perancangan
Perancangan Konseptual
Disebut juga perancangan logis . Pada perancangan ini, kebutuhan pemakai dan
pemecahan masalah yang teridentifikasi selama tahapan analisis sistem mulai dibuat untuk
diimplementasikan Ada tiga langkah penting yang dilakukan dalam perancangan
konseptual, yaitu: evaluasi alternatif rancangan, penyiapan spesifikasi rancangan, dan
penyiapan laporan rancangan sistem secara konseptual. Evaluasi alternatif rancangan
digunakan menentukan alternatif-alternatif rancangan yang bisa digunakan dalam sistem
Contoh:
● perusahaan mau menggunakan pesanan pembelian atau menggunakan EDI
Desain Sistem
Perancangan Fisik
Analisis
Sistem
Perancangan Konseptual
Evaluasi
Alternatif
Rancangan
Penyiapan Laporan
Rancangan Sistem
Konseptual
Penyiapan Spesifikasi
Rancangan
Rancangan
Keluaran
dan
Masukan
Rancangan
Platform
Rancangan
Antarmuka
Pemakai &
Sistem
Rancangan
Basis data
Rancangan
Modul
Rancangan
Kontrol
Implementasi
Sistem
Operasi dan
Pemeliharaan
Dokumentasi
Rencana Pengujian
Rencana Konversi
● Arsitektur teknologi informasi yang digunakan terpusat atau terdistribusi
● Entri data akan dilakukan melalui keyboard, barcode scanner, atau kedua-duanya
Evaluasi yang dilakukan mengandung hal-hal berikut (Romney, Steinbart, dan Cushing,
1997):
● Bagaimana alternatif-alternatif tersebut memenuhi sasaran sistem dan organisasi
dengan baik?
● Bagaimana alternatif-alternatif tersebut memenuhi kebutuhan pemakai dengan
baik?
● Apakah alternatif-alternatif tersebut layak secara ekonomi?
● Apa saja keuntungan dan kerugian masing-masing?
Skema Perancangan Konseptual
Spesifikasi rancangan ini mencakup elemen-elemen berikut:
● Keluaran
Rancangan laporan mencakup frekuensi laporan (harian, mingguan, dan
sebagainya), isi laporan, bentuk laporan, dan laporan cukup ditampilkan pada layar
atau perlu dicetak
● Penyimpan data
Dalam hal ini, semua data yang diperlukan untuk membentuk laporan ditentukan
lebih detil, termasuk ukuran data (misalnya, nama barang maksimal terdiri atas 25
karakter) dan letaknya dalam berkas
● Masukan
Rancangan masukan meliputi data yang perlu dimasukkan ke dalam sistem
● Prosedur pemrosesan dan operasi
Rancangan ini menjelaskan bagaimana data masukan diproses dan disimpan dalam
rangka untuk menghasilkan laporan
Perancangan Fisik
Rancangan keluaran, berupa bentuk laporan dan rancangan dokumen
● Rancangan masukan, berupa rancangan layar untuk pemasukan data
● Rancangan antarmuka pemakai dan sistem, berupa rancangan interaksi antara
pemakai dan sistem (menu, ikon, dan sebagainya)
● Rancangan platform, berupa rancangan yang menentukan perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan
● Rancangan basis data, berupa rancangan-rancangan berkas dalam basis data,
termasuk penentuan kapasitas masing-masing
● Rancangan modul, berupa rancangan modul atau program yang dilengkapi
dengan algoritma (cara modul atau program bekerja)
● Rancangan kontrol, berupa rancangan kontrol-kontrol yang digunakan dalam
sistem (mencakup hal-hal seperti validasi, otorisasi, dan pengauditan)
● Dokumentasi, berupa hasil pendokumentasian hingga tahap perancangan fisik.
● Rencana pengujian, berisi rencana yang dipakai untuk menguji sistem
● Rencana konversi, berupa rencana untuk menerapkan sistem baru terhadap
sistem lama
Adapun tools yang biasa digunakan adalah sebagai berikut :
a. Data Flow Diagram
Tujuan :
Mendiskripsikan interaksi antara data dan pemrosesan dengan menggunakan Data Flow Diagram.
Overview:
DFD (Data Flow Diagram) memberikan gambaran bagaimana data masuk dan keluar dalam dari dan ke
suatu entity/representasi dari sumber dan tujuan aliran data tersebut, aturan dari pemrosesan data,
penyimpanan data, dan entitas eksternal.
Adapun simbol yang digunakan adalah :
Entity process data stores data flow
b. Entity Relational Diagram
Tujuan :
Mendiskripsikan hubungan antara data dictionary, organisasi data yang merupakan representasi dari
entitas-entitas yang ada dalam suatu organisasi
ER Diagram merupakan representasi dari model data konseptual antara data dictionary yang
mengorganisasi data yang direpresentasikan oleh entitas-entitas yang ada dalam suatu organisasi.
Ada dua pendekatan dalam pembuatan Entity Relational Diagram yaitu
i. Basic Relational Model
ER Diagram yang direpresentasikan ini menggunakan simbol-simbol yang dasar dengan
menghubungkan hubungan antar entitas yang ada dalam satu organisasi .
contoh :
Data Flow Diagram
client
transferee
Service
provider
client
Contract
record
Request for
Spesific
services
Order
services
Manage
And account
For services
ordered
Bill client
For services
Service
provider data
Client control data
Transferee
services data
Services ordered data
Account payable data
Services rendered data
Account receivable data
Services
request
contract
Purchase order
Service
order
Sales invoice
Billing data
Vendor
invoice
Contoh : Billing procedure
entity relationship
Connector or link
ii. Database Relational Model
ER Diagram dalam model ini menggunakan struktur data sebagai acuan yang
merepresentasikan hubungan antar entitas. Struktur data ini biasanya diklasifikasikan sesuai
kebutuhan data yang harus tersedia, tabel yang digunakan sebagai satu kualifikasi dari
struktur data yang ada.
Database relational model merepresentsikan hubungan antar entitas dalam organisasi dengan
lebih detail mengarah pada struktur data yang disebut sebagai Relational Database
Accounting System.
client Consultant
(employee)
project skill
initiates Assigned to has
needs
1
n n
n
1
1
m
m
Basic entity relational diagram
Street address state Home
phone no
Highest
college
degree
Date of
birth
Consultant name city zip
ID
Consultant table
Street City State zip
address
Client
name
Client
ID
Client table
Accumulated
billing
Accumulate
d cost
Project
descriptio
n
Client
ID
Project
ID
Project table
Skill
description
Consultant Skill table
ID
Consultant/skill table
key
key
key key
Consultant ID Project ID
Consultant/Project table
key key
Project ID Skill code
key key
Project/skill table
Database entity relational
iii. Flowchart
Tujuan
Mendiskripsikan aliran data baik masuk dan keluar antar entitas berbasis aliran fisik dokumen
yang menggunakan prosedur tertentu.
Flowchart merupakan representasi dari sistem pemrosesan dan aliran transaksi organisasi yang
memuat sistem dan prosedur pemrosesan transaksi. Kategori utama dari flowchart adalah :
a. dokumen
b. program
c. proses
d. sistem
Flowcart memberikan informasi mengenai :
a. darimana input diterima dan dari siapa
b. dalam bentuk an form apa output di generate
c. langkah-langkah dan lanjutan dari proses transaksi
d. data dan materi akuntansi yang terlibat dan terkena dampaknya
e. prosedur akuntandi dan pengendalian organisasi yang terlibat
Document / report Processing manually Files / stored Terminal point
Manual input Processing automation Magnetic tape Flow of data
On line display Computer process Data stored on magnetic disc Communication link
Data store on
punched paper tape Decision point Data stored on line Connector between two
points
Record & master file
Connector between two
pages annotation
Guidelines untuk flowchart
Form
student
Cources
Request
sheet
Enter request
Course
Request
file
Error &
Exception
display
Course
Status
file
Student
Master
file
Course
Schedulle
file
Process
Course request
file
On course
Assignment
day
Student
Schedulle
file
Course
schedulle
Course
schedulle To assistant
registrar
Contoh : penyiapan jadwal
perkuliahan mahasiswa
Source
document
Source
document
Expection &
Summary
report
comp batch
total
Edit & convert
To magnetic
medium
Transaction
data
Sort data by
Sorting key
1. Pahami dan cermati diskripsi naratif
prosedur
2. Pilih simbol flowchart yg digunakan
3. Siapkan draft / sketsa flowchart
4. Perhatikan aturan dasar dalam
menggunakan flowchart
5. Gunakan teknik presentasi u/ memberikan
informasi yg jelas mengenai prosedur dan
isi.
6. Lengkapi flowchart dengan mencantumkan
judul, tanggal, nama yg mempersiapkan
Expection &
Summary
report
Batch
total
Continue processing
3. Tahapan Implementasi
Mencakup aktivitas-aktivitas:
● Pemrograman dan pengujian
● Instalasi perangkat keras dan perangkat lunak
● Pelatihan kepada pemakai
● Pembuatan dokumentasi
● Konversi
Pemrograman dan Pengujian
● Pemrograman adalah aktivitas pembuatan program atau sederetan instruksi
yang digunakan untuk mengatur komputer agar bekerja sesuai dengan
maksud masing-masing instruksi
● Setiap program menjalani pengujian secara individual untuk memastikan
bahwa program bebas dari kesalahan. Pengujian seperti ini disebut dengan
pengujian unit
● Jika terjadi kesalahan, pemakai akan berusaha mencari penyebabnya dan
proses untuk melakukan pencarian kesalahan ini dikenal dengan sebutan
debugging. Adapun kesalahan-kesalahan dalam program disebut bug atau
kutu
Skema Pengujian
Gambar 3. Skema Pengujian Sistem
Pengujian integrasi
Pengujian ini dilakukan setelah semua modul/program melewati pengujian unit untuk
Pengujian
Unit
…
Pengujian
Unit
Pengujian
Integrasi
Program
teruji
Program
teruji
Pengujian
Sistem
Program
terintegrasi
Spesifikasi
Rancangan
Pengujian
Penerimaan
Program
tervalidasi
Sistem
diterima
Pengujian
Instalasi
Kebutuhan
Partisipan
Spesifikasi
Kebutuhan
melihat efek ketika program saling dikaitkan
Pengujian sistem
Setelah melalui pengujian integrasi, fungsi-fungsi dalam sistem dan juga kinerjanya diuji.
Sistem divalidasikan terhadap spsesifikasi kebutuhan dengan kondisi dan lingkungan yang
menyerupai dengan keadaan dan lingkungan operasional. Pada pengujian ini, kontrol dan
prosedur pemulihan sistem (system recovery) juga diuji
Pengujian penerimaan
Dilakukan sebelum sistem dioperasikan dengan melibatkan pemakai, pengembang sistem,
personil yang akan memelihara sistem, manajemen, dan auditor internal. Tujuannya
adalah untuk meyakinkan bahwa segala kebutuhan telah terpenuhi. Dalam hal ini pemakai
akan memberikan persetujuan untuk menerapkan sistem ini sebagai sistem produksi
(sistem yang akan dioperasikan oleh pemakai)
Pengujian instalasi
Jika pengujian penerimaan dilakukan sebelum sistem dipasang ke lingkungan operasional,
sistem perlu diuji kembali setelah dipasang. Pengujian seperti inilah yang disebut
pengujian instalasi
Konversi
● Konversi merupakan tahapan yang digunakan untuk mengoperasikan sistem baru
dalam rangka menggantikan sistem yang lama
● Terdapat beberapa pendekatan yang dilakukan untuk melakukan konversi, yaitu
konversi paralel, konversi langsung, konversi modular atau bertahap, dan konversi
pilot
Skema Konversi
Gambar 4. Skema Konversi
Konversi paralel (parallel conversion)
Sistem baru dan sistem lama sama-sama dijalankan. Setelah melalui masa tertentu, jika
sistem baru telah bisa diterima untuk menggantikan sistem lamna, maka sistem lama
segera dihentikan
Konversi langsung (direct conversion atau direct cutover)
Konversi ini dilakukan dengan cara menghentikan sistem lama dan menggantikannya
dengan sistem baru
Konversi pilot (pilot conversion)
Pendekatan ini dilakukan dengan cara menerapkan sistem baru hanya pada lokasi tertentu
yang diperlakukan sebagai pelopor. Jika konversi ini dianggap berhasil, maka akan
diperluas ke tempat-tempat yang lain
Konversi modular atau bertahap (phased conversion)
Konversi dilakukan dengan menggantikan suatu bagian dari sistem lama dengan sistem
baru. Jika terjadi sesuatu, bagian yang baru tersebut akan diganti kembali dengan yang
lama. Jika tak terjadi masalah, modul-modul baru akan dipasangkan lagi untuk mengganti
modul-modul lama yang lain. Dengan pendekatan seperti ini, akhirnya semua sistem lama
akan tergantikan oleh sistem baru. Cara seperti ini lebih aman daripada konversi langsung.
4. Tahapan Dokumentasi
Sistem Baru
Sistem Lama Sistem Baru
L B
Waktu
Sistem Lama Sistem Baru
Konversi Modular :
L L L L L B B B B B
Sistem Lama
Konversi Langsung:
Konversi Pilot :
Lokasi: 1 2 3 1 2 3 1 2 3 1 2 3
Konversi Paralel :
Dokumentasi merupakan hal yang sangat penting dilakukan karena akan menjadi acuan
pada tahapan operasi dan pemeliharaan
Pada tahapan ini, dokumentasi yang dibuat dapat dibagi menjadi tiga jenis
● Dokumentasi pengembangan
Dokumentasi ini menjabarkan sistem secara lengkap, mencakup deskripsi sistem,
bentuk keluaran, bentuk masukan, bentuk basis data, bagan alir program, hasil
pengujian, dan bahkan lembar penerimaan pemakai
● Dokumentasi operasi
Dokumentasi ini mencakup antara lain jadwal pengoperasian, cara pengoperasian
peralatan, faktor-faktor keamanan, dan masa berlakunya suatu berkas
● Dokumentasi pemakai
Berisi petunjuk untuk menggunakan masing-masing program dan juga mencakup
materi pelatihan
Operasi dan Perawatan
● Perawatan perfektif ditujukan untuk memperbaharui sistem sebagai tanggapan
atas perubahan kebutuhan pemakai dan kebutuhan organisasi, meningkatkan
efisiensi sistem, dan memperbaiki dokumentasi
● Perawatan adaptif, berupa perubahan aplikasi untuk menyesuaikan diri terhadap
lingkungan perangkat keras dan perangkat lunak baru. Sebagai contoh, perawatan
ini dapat berupa perubahan aplikasi dari mainframe ke lingkungan client/server
atau mengonversi dari sistem berbasis berkas ke lingkungan basis data
● Perawatan korektif berupa pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang ditemukan
pada saat sistem berjalan.
Sumber : http://klikpintar.files.wordpress.com/2008/07/handout-sia1.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)